Sarana berdiskusi berbagai hal seputar Pembangunan sipil, tata bangunan dan teknologi di Indonesia.

Talkshow - STRATEGI PENGENDALIAN KEPATUHAN PADA KEGIATAN PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Balasan terakhir 29/04/2025
Bidang Ilmu: Manajemen
Penulis: ADMINISTRATOR
29-04-2025 10:46
235
3
0
Pertanyaan Diskusi
Data Talkshow - Pemeliharaan gedung negara bukan sekadar rutinitas teknis—ini adalah mandat undang undang!
Di lingkungan Kementerian PU, seluruh elemen wajib menjalankan strategi pengendalian kepatuhan atas kegiatan pemeliharaan Bangunan Gedung Negara (BGN) sebagai bentuk nyata pelaksanaan kewajiban hukum.
Berdasarkan:
1. PP No. 27 Tahun 2014 Pasal 6 ayat (2): "Setiap pengguna barang wajib mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya."
2. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta turunannya PP No. 16 Tahun 2021, dan
3. Permen PUPR No. 24 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (4) yang menegaskan: "Pemilik atau pengelola gedung wajib melaksanakan pemeliharaan secara berkala."
Melalui pengawasan, evaluasi, dan pembinaan, strategi pengendalian kepatuhan ini bertujuan menjaga fungsi, keberlanjutan dan akuntabilitas pemeliharaan bangunan negara sebagai aset publik yang bernilai strategis.
Ingin tahu bagaimana kepatuhan diwujudkan di lapangan?
Tonton selengkapnya dan temukan bagaimana sinergi regulasi dan pengawasan menciptakan tata kelola BMN yang akuntabel dan profesional!
Login untuk memberi komentar dan ikut berdiskusi