Sarana berdiskusi berbagai hal seputar Pembangunan sipil, tata bangunan dan teknologi di Indonesia.

Klop Logo

Talkshow - STRATEGI PENGENDALIAN KEPATUHAN PADA KEGIATAN PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA

Balasan terakhir 29/04/2025

Bidang Ilmu: Manajemen

ADMINISTRATOR

29-04-2025 10:46

235

3

0

Pertanyaan Diskusi

Data Talkshow - Pemeliharaan gedung negara bukan sekadar rutinitas teknis—ini adalah mandat undang undang! Di lingkungan Kementerian PU, seluruh elemen wajib menjalankan strategi pengendalian kepatuhan atas kegiatan pemeliharaan Bangunan Gedung Negara (BGN) sebagai bentuk nyata pelaksanaan kewajiban hukum. Berdasarkan: 1. PP No. 27 Tahun 2014 Pasal 6 ayat (2): "Setiap pengguna barang wajib mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya." 2. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta turunannya PP No. 16 Tahun 2021, dan 3. Permen PUPR No. 24 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (4) yang menegaskan: "Pemilik atau pengelola gedung wajib melaksanakan pemeliharaan secara berkala." Melalui pengawasan, evaluasi, dan pembinaan, strategi pengendalian kepatuhan ini bertujuan menjaga fungsi, keberlanjutan dan akuntabilitas pemeliharaan bangunan negara sebagai aset publik yang bernilai strategis. Ingin tahu bagaimana kepatuhan diwujudkan di lapangan? Tonton selengkapnya dan temukan bagaimana sinergi regulasi dan pengawasan menciptakan tata kelola BMN yang akuntabel dan profesional!

3

Login untuk memberi komentar dan ikut berdiskusi
Klop Logo
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum

Gedung Heritage. Lantai 2. Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru

Telp/Fax: (021) 27515842

Email: simantupupr@gmail.com

Petunjuk Pemakaian

Klop Logo

Total Pengunjung

Hari ini: 0

Kemarin: 0

Minggu ini: 0

Bulan ini: 0

Total: 0

Situs Terkait

© 2025 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved