Konsep Awal DAK Integrasi Bidang Air Minum, Sanitasi, dan Perumahan (DAK Tematik PPKT)
03 Maret 2025
8
123
0
0
Deskripsi
Dalam upaya pemenuhan hak masyarakat untuk dapat menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur diatur sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya pada Bab VIII tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta dalam upaya mendukung mandat Sustainable Development Goals (SDGs) pada goals nomor 6,11, dan 12, maka pemerintah memiliki tugas untuk mendorong peningkatan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat untuk mencegah berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. Oleh karena itu, Kementerian PUPR melakukan inovasi memadukan penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Air Minum, Sanitasi, dan Perumahan pada satu kawasan kumuh. Tujuannya adalah memberikan permukiman yang layak huni (kawasan dan rumah dan terpenuhi infrastrukturnya) sesuai dengan empat indikator rumah layak huni yaitu ketahanan bangunan, luas bangunan, sanitasi dan air minum.
Anda harus login untuk memberikan komentar