Implementasi Nilai-Nilai Kebangsaan yang Bersumber dari NKRI
23 Mei 2025
0
11
0
0
Deskripsi
Nilai-nilai Kebangsaan yang bersumber dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) digali dari latar belakang sejarah perjalanan dan perjuangan bangsa Indonesia jauh sebelum Indonesia menegara hingga Indonesia merdeka dengan pilihan negara kesatuan yang berdaulat. Pada masa kerajaan Sriwijaya di abad ke-9 hingga abad ke-12 yaitu pada masa kerajaan Majapahit nama Indonesia belum dikenal, saat itu Indonesia masih dikenal dengan nama Yawadwipa atau Dwipantara atau Nusantara yang wilayahnya mencakup wilayah Indonesia saat ini hingga semenanjung Malaka dan Champa (Kamboja). Nama Indonesia baru dikenal pada tahun 1869 dalam tulisan James Richardson Logan yang menunjukkan keberadaan kepulauan di lautan Hindia Pasifik. Indonesia berasal dari kata "Inde" artinya Hindia dan "nesos" artinya Pulau. Luas wilayah Nusantara mengalami perubahan pada abad ke- 16 s.d abad ke-19 ketika Indonesia dijajah oleh Belanda yang wilayah jajahannya hanya mencakup wilayah Indonesia saat ini, karena wilayah Semenanjung Malaka dikuasai oleh lnggris. Berdasarkan Deklarasi Djuanda tahun 1957, disebutkan bahwa bentuk NKRI adalah negara kepulauan yang berorientasi kepada konsepsi wawasan nusantara, maknanya bahwa wilayah Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai dengan Merauke terdiri dari ribuan pulau dipersatukan oleh laut dan wilayah udara di atasnya. Hal itulah yang mendasari pada substansi nilai-nilai kesatuan wilayah. Wilayah NKRI yang terbentang dari Sabang hingga Merauke adalah tanah air dan tanah tumpah darah bangsa Indonesia yang dianugerahkan oleh Tuhan YME untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup bagi segenap warga negara Indonesia. Tanah air mengandung makna kesadaran akan keutuhan wilayah negara sebagai satu kesatuan wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara di atasnya. Pemahaman terhadap makna tersebut membawa tanggung jawab yang sama dan seimbang terhadap ketiga matra. Tanah air juga berarti negara tempat dilahirkan (tanah tumpah darah), yang karenanya memiliki hubungan emosional yang kuat, sekaligus membawa tanggung jawab menjaga dan mempertahankan. Menjaga dan mempertahankan memiliki arti: menjaga kelestarian dan mengelola dengan tetap memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang. Disamping itu melindungi dari tindakan pihak lain yang ingin merusak atau mengambil. Oleh karena itu setiap warga negara wajib mencintai tanah airnya (cinta tanah air) yang dilandasai oleh kesadaran dan kerelaan untuk membangun dan mempertahankan tanah airnya (rasa kebangsaan, semangat kebangsaan dan rela berkorban) demi bangsa dan negaranya, karena di wilayah Indonesia inilah kita dilahirkan, hidup dan dibesarkan. Cara pandang kita terhadap tanah air hendaknya selalu berpijak kepada wawasan nusantara, yang memandang bahwa walaupun wilayah Republik Indonesia terdiri dari ribuan pulau, namun tetap satu kesatuan utuh tidak terpisahkan, Indonesia adalah milik bersama bangsa Indonesia, sehingga setiap warga negara Indonesia di belahan bumi manapun ia dilahirkan, berhak hidup dimanapun di belahan bumi Indonesia dan wajib membela tanah air dan tanah tumpah darahnya.
Anda harus login untuk memberikan komentar