Memperkuat Tata Kelola dan Integritas Melalui Pengawasan Serta Transformasi Budaya Kepatuhan
27 Januari 2026
Bidang Ilmu
:
Manajemen
Penulis
:
Dr. Ir. Maulidya Indah Junica M.Sc.
0
207
3
0
Dalam acara transformasi kepatuhan interen dan manajemen risiko, Dr. Insinyur Maulidya Indah Junika MSC dihadirkan sebagai narasumber guna memberikan pemaparan mengenai pentingnya transformasi kepatuhan interen dan manajemen risiko
sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi yang berintegritas dan berkelanjutan. Ibu Dr. Insinyur Maulidya Indah Junika MSC, Terima kasih Pak Moderator, Bapak Ibu yang kami hormati, Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat pagi, salam sehat untuk kita semua. Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektora Jenderal dan unit kepatuhan interen,
melainkan tugas bersama seluruh jajaran kementerian. Jadi, misalnya Bapak Ibu, selalu beberapa waktu yang lalu kita juga mendengar ada hal-hal yang ditemukan oleh APH, ada pegawai yang menyatakan seperti ini,
Kemana izinnya? Kok ada OTT? Tentunya tidak seperti itu kita memandang. SPIP sudah mengamalkan,
memanatkan kepada kita, kita harus bersama-sama Bapak Ibu. Nah, disinilah nanti akan kita coba lihat bagaimana kita memperkuat setiap lini yang ada. Kemudian beliau juga menyampaikan integritas adalah kunci.
Ini bukan hanya soal kata-kata, tetapi bagaimana pola pikir, perasaan, perkataan, dan perbuatan kita selaras dengan norma-norma yang ada. Namun, ini sangat mendalam Bapak Ibu, apa pesan Bapak Menteri kepada kita semua.
Dan kita ini bersama-sama akan membangun atmosfer takut untuk menyimpang. Nah, ini kan tidak gampang. Kemarin yang di-challenge adalah penyuluh anti-korupsi yang ada di generasi muda,
itu adalah partnernya pimpinan unit kerja. Nah, ini tinggal bagaimana cara meletakkan? Ada Direkturat Kepatuan Interen, ada penyuluh anti-korupsi.
Karena itu yang kemarin diarahkan oleh Pak Menteri. Jadi penyuluh anti-korupsi itu yang ada pada generasi muda, dia bukan struktur organisasi yang ada di Permen PU 1 2024.
Namun, sudah dituntut dia adalah partnernya para Direktur, partnernya para Kepala Pusat, yaitu pimpinan unit organisasi, pimpinan dari unit kerja. Kemudian, kita juga mencoba menghilangkan bahwa Inspektora Jenderal itu bukan polisi,
bukan polisi. Dia petik. Tapi dia adalah juga mitranya.
Nah, ini yang kami juga selalu dengung-dengungkan kepada mitra kerja kami. Di slide berikutnya, ini adalah respon pada saat adanya OTT di Spam Strategis itu beberapa tahun yang lalu, di tahun 2017-2018.
Mungkin dua... Iya, itu. Jadi tsunami betul, Pak. Nah, ini kalau para Pak Inspektur Jenderal, Pak.
Pak Taufik juga mungkin mengenal ini ya, Pak. Di sinilah lahir salah satunya kebutuhan adanya unit kepatuan intern. Jadi, yang dilingkarin merah itu adalah sekian banyak dari sembilan strategi tulisan Pak Bas.
Pak Bas itu adalah Inspektur Jenderal juga dulunya. Jadi, beliau menyebutkan bahwa kita perlu membentuk unit kepatuan intern sebagai lini kedua. Nah, inilah di 2020 kita memulai dengan unit kepatuan intern.
Terus, ini yang kami... kami perlihatkan, Bapak Ibu, ini bagaimana membesarnya unit kepatuan intern. Namun, unit kepatuan intern di Inspektora Jenderal mengecil, Bapak Ibu.
Jadi, di Inspektora Jenderal, Pak Taufik, unit kepatuan intern hanya sekelas atau selevel ketua tim, Bapak Ibu. Saya tidak tahu, mungkin karena isinya auditor saja, Bapak Ibu. Tapi, bukan berarti kami tidak dilakukan pengawasan.
Hasil dari apa yang kami koordinasikan dengan para ses, dan Direktur Kepatuan Intern, unit kepatuan intern diminta melakukan validasi untuk SPM-SPM yang diterbitkan terutama untuk kegiatan swakola.
Itu adalah bentuk penguatan yang kita lakukan saat ini. Kemudian, slide di 17, ini adalah pembagian peran dan tanggung jawab.
Saya rasa tidak perlu saya bacakan. Tapi, ini memudahkan kita semua melihat, oh, kalau lini ke satu tugasnya apa?
Lini ke satu pasti sitlatkom. Kalau lini ke dua tugasnya apa? Sudah diterakan, ini ada di peraturan menteri.
Dan di peraturan menteri yang terbaru, yang biasanya selalu setiap hasil audit kami sampaikan, seluruh tindak lanjut atas rekomendasi Inspektora Jenderal,
sebelum diserahkan pada Inspektora Jenderal, dilakukan validasi. Namun, sejak terbitnya Permen 1 PU 2024 sudah disebutkan di salah satu tugas Direktur Kepatuan Intern, saya mohon izin lupa di subjek yang mana,
sudah otomatis dituliskan. Salah satu tugasnya adalah melakukan validasi atas hasil pemeriksaan. Pemeriksaan itu adalah BPK atau hasil pengawasan.
Baik yang dilakukan oleh BPKP atau Inspektora Jenderal. Jadi, Bapak Ibu, kalau namanya manusia, auditor mengatakan, kami tidak perlu menulis sesuai tugas fungsi, sudah harus.
Kalau tidak dilakukan apa? Kena komplian. Kepatuan Internnya.
Karena sudah menjadi wajib. Itu bedanya sebelum ada Permen 1 dengan setelah adanya Permen 1. Kemudian slide berikutnya.
Slide nomor 18. Panjang ini Pak ternyata. Ini adalah tugas-tugasnya yang tadi dijelaskan.
Saya rasa tidak perlu saya bacakan lagi. Kepatuan Internnya juga ada dan sudah ada SE Menterinya. Ini yang ditambahkan nanti Kepatuan Intern mengenai benturan kepentingan.
Ini sedang kita finalisasikan Surat Edaran Menteri. Selanjutnya, Perkuatan Budaya Kepatuan dan Integritas. Selanjut.
Ini adalah tone at the top pada saat speech dari Bapak Menteri di 3 Desember. Ada 7 poin. Dan di sini dikatakan bahwa kita semua harus berhati-hati.
Untuk melaksanakan pengawalan terhadap pembangunan. Dan nomor 2 adalah poin penting. Integritas sebagai maruah insan PU.
Jadi semua pihak itu harus mempunyai integritas. Selanjutnya, implementasi nilai dasar ASN. Ini adalah nilai-nilai dasar ASN yang kemarin juga kami challenge kepada Sekretaria Jenderal.
Dari Undang-Undang itu harus segera diperhatikan. Dan bisa diturunkan menjadi level peraturan Menteri karena ada perubahan Undang-Undangnya. Sehingga kita mempunyai panduan yang lebih level tata operasional.
Bagaimana nilai dasar ASN ini bisa diterjemahkan oleh setiap pegawai. Selanjutnya, Kode Etik dan Kode Perilaku. Ini juga berkaitan dengan yang ada.
Kita masih punya yang lama. Di tahun 07 tahun 2017. Dan kemarin juga sempat kami mengundang rekan kita dari BKN.
Bagaimana penerapan PP 94 tahun 2021. Dan bagaimana penerapan Kode Etik. Jadi kalau tadi Pak Moderator menyampaikan, wah kalau izin kaitannya dengan temuan.
Nah sekarang dia diterapkan atas pelanggaran Kode Etik atau pelanggaran disiplin. Nah Kode Etik ini juga kita perlu terjemahkan yang lebih operasional. Memudahkan kita menuntun.
Supaya kita tidak melakukan pelanggaran nanti. Selanjutnya, ini adalah pengelolaan konflik kepentingan. Yang bisa dilihat bahwa masih ada hal-hal ini sampai tahun 2024.
Mudah-mudahan kedepannya tidak terjadi lagi. Karena lebih ada tataran nanti ada pernyataan-pernyataan yang harus kita lakukan. Dengan adanya pengelolaan kepentingan yang tadi kami sampaikan sedang dalam proses finalisasi.
Potensi konflik kepentingan. Ini adalah yang kita temuin dari hasil survei penilaian integritas tahun 2024. Jadi yang 2025 ini belum di-announce secara resmi oleh KPK.
Ya selanjutnya. Kemudian ini yang kami sampaikan. Mengelola konflik kepentingan dalam trisula pemberantasan korupsi.
Ada yang berwarna hijau, ada yang berwarna merah. Yang berwarna merah itu kami seolah-olah watchdog. Untuk kepatuhan atau ketaatan yang berwarna hijau itu adalah bagaimana cara kita untuk melakukan pencegahan.
Jadi kombinasi ini mohon izin Bapak Ibu Pak Dirjen, Pak Ketua LPJK dan semuanya. Kita masih memerlukan kombinasi. Walaupun porsinya ini tetap konsultan.
Konsultansi ini kami kedepankan di era paling tidak di 5 tahun ini. Karena pengawalan tugas-tugas impresnya cukup banyak ya Pak Dirjen. Oke saya rasa itu Bapak Ibu.
Terima kasih dan mohon maaf kalau menyita waktu Bapak Ibu. Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi yang berintegritas dan berkelanjutan. Ibu Dr. Insinyur Maulidya Indah Junika MSC, Terima kasih Pak Moderator, Bapak Ibu yang kami hormati, Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat pagi, salam sehat untuk kita semua. Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektora Jenderal dan unit kepatuhan interen,
melainkan tugas bersama seluruh jajaran kementerian. Jadi, misalnya Bapak Ibu, selalu beberapa waktu yang lalu kita juga mendengar ada hal-hal yang ditemukan oleh APH, ada pegawai yang menyatakan seperti ini,
Kemana izinnya? Kok ada OTT? Tentunya tidak seperti itu kita memandang. SPIP sudah mengamalkan,
memanatkan kepada kita, kita harus bersama-sama Bapak Ibu. Nah, disinilah nanti akan kita coba lihat bagaimana kita memperkuat setiap lini yang ada. Kemudian beliau juga menyampaikan integritas adalah kunci.
Ini bukan hanya soal kata-kata, tetapi bagaimana pola pikir, perasaan, perkataan, dan perbuatan kita selaras dengan norma-norma yang ada. Namun, ini sangat mendalam Bapak Ibu, apa pesan Bapak Menteri kepada kita semua.
Dan kita ini bersama-sama akan membangun atmosfer takut untuk menyimpang. Nah, ini kan tidak gampang. Kemarin yang di-challenge adalah penyuluh anti-korupsi yang ada di generasi muda,
itu adalah partnernya pimpinan unit kerja. Nah, ini tinggal bagaimana cara meletakkan? Ada Direkturat Kepatuan Interen, ada penyuluh anti-korupsi.
Karena itu yang kemarin diarahkan oleh Pak Menteri. Jadi penyuluh anti-korupsi itu yang ada pada generasi muda, dia bukan struktur organisasi yang ada di Permen PU 1 2024.
Namun, sudah dituntut dia adalah partnernya para Direktur, partnernya para Kepala Pusat, yaitu pimpinan unit organisasi, pimpinan dari unit kerja. Kemudian, kita juga mencoba menghilangkan bahwa Inspektora Jenderal itu bukan polisi,
bukan polisi. Dia petik. Tapi dia adalah juga mitranya.
Nah, ini yang kami juga selalu dengung-dengungkan kepada mitra kerja kami. Di slide berikutnya, ini adalah respon pada saat adanya OTT di Spam Strategis itu beberapa tahun yang lalu, di tahun 2017-2018.
Mungkin dua... Iya, itu. Jadi tsunami betul, Pak. Nah, ini kalau para Pak Inspektur Jenderal, Pak.
Pak Taufik juga mungkin mengenal ini ya, Pak. Di sinilah lahir salah satunya kebutuhan adanya unit kepatuan intern. Jadi, yang dilingkarin merah itu adalah sekian banyak dari sembilan strategi tulisan Pak Bas.
Pak Bas itu adalah Inspektur Jenderal juga dulunya. Jadi, beliau menyebutkan bahwa kita perlu membentuk unit kepatuan intern sebagai lini kedua. Nah, inilah di 2020 kita memulai dengan unit kepatuan intern.
Terus, ini yang kami... kami perlihatkan, Bapak Ibu, ini bagaimana membesarnya unit kepatuan intern. Namun, unit kepatuan intern di Inspektora Jenderal mengecil, Bapak Ibu.
Jadi, di Inspektora Jenderal, Pak Taufik, unit kepatuan intern hanya sekelas atau selevel ketua tim, Bapak Ibu. Saya tidak tahu, mungkin karena isinya auditor saja, Bapak Ibu. Tapi, bukan berarti kami tidak dilakukan pengawasan.
Hasil dari apa yang kami koordinasikan dengan para ses, dan Direktur Kepatuan Intern, unit kepatuan intern diminta melakukan validasi untuk SPM-SPM yang diterbitkan terutama untuk kegiatan swakola.
Itu adalah bentuk penguatan yang kita lakukan saat ini. Kemudian, slide di 17, ini adalah pembagian peran dan tanggung jawab.
Saya rasa tidak perlu saya bacakan. Tapi, ini memudahkan kita semua melihat, oh, kalau lini ke satu tugasnya apa?
Lini ke satu pasti sitlatkom. Kalau lini ke dua tugasnya apa? Sudah diterakan, ini ada di peraturan menteri.
Dan di peraturan menteri yang terbaru, yang biasanya selalu setiap hasil audit kami sampaikan, seluruh tindak lanjut atas rekomendasi Inspektora Jenderal,
sebelum diserahkan pada Inspektora Jenderal, dilakukan validasi. Namun, sejak terbitnya Permen 1 PU 2024 sudah disebutkan di salah satu tugas Direktur Kepatuan Intern, saya mohon izin lupa di subjek yang mana,
sudah otomatis dituliskan. Salah satu tugasnya adalah melakukan validasi atas hasil pemeriksaan. Pemeriksaan itu adalah BPK atau hasil pengawasan.
Baik yang dilakukan oleh BPKP atau Inspektora Jenderal. Jadi, Bapak Ibu, kalau namanya manusia, auditor mengatakan, kami tidak perlu menulis sesuai tugas fungsi, sudah harus.
Kalau tidak dilakukan apa? Kena komplian. Kepatuan Internnya.
Karena sudah menjadi wajib. Itu bedanya sebelum ada Permen 1 dengan setelah adanya Permen 1. Kemudian slide berikutnya.
Slide nomor 18. Panjang ini Pak ternyata. Ini adalah tugas-tugasnya yang tadi dijelaskan.
Saya rasa tidak perlu saya bacakan lagi. Kepatuan Internnya juga ada dan sudah ada SE Menterinya. Ini yang ditambahkan nanti Kepatuan Intern mengenai benturan kepentingan.
Ini sedang kita finalisasikan Surat Edaran Menteri. Selanjutnya, Perkuatan Budaya Kepatuan dan Integritas. Selanjut.
Ini adalah tone at the top pada saat speech dari Bapak Menteri di 3 Desember. Ada 7 poin. Dan di sini dikatakan bahwa kita semua harus berhati-hati.
Untuk melaksanakan pengawalan terhadap pembangunan. Dan nomor 2 adalah poin penting. Integritas sebagai maruah insan PU.
Jadi semua pihak itu harus mempunyai integritas. Selanjutnya, implementasi nilai dasar ASN. Ini adalah nilai-nilai dasar ASN yang kemarin juga kami challenge kepada Sekretaria Jenderal.
Dari Undang-Undang itu harus segera diperhatikan. Dan bisa diturunkan menjadi level peraturan Menteri karena ada perubahan Undang-Undangnya. Sehingga kita mempunyai panduan yang lebih level tata operasional.
Bagaimana nilai dasar ASN ini bisa diterjemahkan oleh setiap pegawai. Selanjutnya, Kode Etik dan Kode Perilaku. Ini juga berkaitan dengan yang ada.
Kita masih punya yang lama. Di tahun 07 tahun 2017. Dan kemarin juga sempat kami mengundang rekan kita dari BKN.
Bagaimana penerapan PP 94 tahun 2021. Dan bagaimana penerapan Kode Etik. Jadi kalau tadi Pak Moderator menyampaikan, wah kalau izin kaitannya dengan temuan.
Nah sekarang dia diterapkan atas pelanggaran Kode Etik atau pelanggaran disiplin. Nah Kode Etik ini juga kita perlu terjemahkan yang lebih operasional. Memudahkan kita menuntun.
Supaya kita tidak melakukan pelanggaran nanti. Selanjutnya, ini adalah pengelolaan konflik kepentingan. Yang bisa dilihat bahwa masih ada hal-hal ini sampai tahun 2024.
Mudah-mudahan kedepannya tidak terjadi lagi. Karena lebih ada tataran nanti ada pernyataan-pernyataan yang harus kita lakukan. Dengan adanya pengelolaan kepentingan yang tadi kami sampaikan sedang dalam proses finalisasi.
Potensi konflik kepentingan. Ini adalah yang kita temuin dari hasil survei penilaian integritas tahun 2024. Jadi yang 2025 ini belum di-announce secara resmi oleh KPK.
Ya selanjutnya. Kemudian ini yang kami sampaikan. Mengelola konflik kepentingan dalam trisula pemberantasan korupsi.
Ada yang berwarna hijau, ada yang berwarna merah. Yang berwarna merah itu kami seolah-olah watchdog. Untuk kepatuhan atau ketaatan yang berwarna hijau itu adalah bagaimana cara kita untuk melakukan pencegahan.
Jadi kombinasi ini mohon izin Bapak Ibu Pak Dirjen, Pak Ketua LPJK dan semuanya. Kita masih memerlukan kombinasi. Walaupun porsinya ini tetap konsultan.
Konsultansi ini kami kedepankan di era paling tidak di 5 tahun ini. Karena pengawalan tugas-tugas impresnya cukup banyak ya Pak Dirjen. Oke saya rasa itu Bapak Ibu.
Terima kasih dan mohon maaf kalau menyita waktu Bapak Ibu. Terima kasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Deskripsi
Video ini memuat pemaparan Inspektur Jenderal mengenai peran strategis pengawasan internal dalam memastikan efektivitas tindak lanjut hasil audit dan penegakan disiplin pegawai. Ditekankan bahwa hasil pengawasan bukan semata temuan, tetapi instrumen pembinaan untuk meningkatkan kepatuhan, integritas, serta akuntabilitas unit kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Area Diskusi
Anda harus login untuk memberikan komentar
Pengetahuan Lainnya

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum
Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved