Monitoring Dan Evaluasi Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Provinsi Maluku Melalui Sistem Informas

20 Juni 2025

Bidang Ilmu
:
Permukiman
Diunggah Oleh
:
adminbalaibdg
Penulis
:
Pither Pakabu, S.T., M.Si

2

84

0

0

Deskripsi

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Perumahan dibantu oleh Sekretariat Dierektorat Jenderal, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Direktorat- Direktorat Teknis, Direktorat Kepatuhan Intern dan Unit Pelaksana Teknis berupa Balai-Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Area Diskusi

Anda harus login untuk memberikan komentar

Pengetahuan Lainnya

Klop Logo
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru

Email: datin_bpsdm@pu.go.id

Petunjuk Pemakaian

Klop Logo

Total Pengunjung

Hari ini: 0

Kemarin: 0

Minggu ini: 0

Bulan ini: 0

Total: 0

Situs Terkait

© 2025 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved