Monitoring Dan Evaluasi Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Provinsi Maluku Melalui Sistem Informas
20 Juni 2025
2
84
0
0
Deskripsi
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Perumahan dibantu oleh Sekretariat Dierektorat Jenderal, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Direktorat- Direktorat Teknis, Direktorat Kepatuhan Intern dan Unit Pelaksana Teknis berupa Balai-Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Anda harus login untuk memberikan komentar