SE KEPALA BPSDM NOMOR 1/SE/KM/2025 PEDOMAN PELAKSANAAN PELATIHAN BAGI PEJABAT INTI SATUAN KERJA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

13 Februari 2025

Bidang Ilmu
:
Manajemen
Diunggah Oleh
:
Lisniari Munthe, S.T., M.Sc.
Penulis
:
Lisniari Munthe S.T., M.Sc.

7

212

0

1

Deskripsi

Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) memiliki peran yang sangat vital sebagai motor penggerak dalam pencapaian target-target strategis pembangunan, mengingat pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan dalam proyek pembangunan dipegang oleh PISK. PISK maupun pegawai yang bekerja pada satuan-satuan kerja di Kementerian PU, wajib mendapatkan pengembangan kompetensi secara lebih spesifik, holistik, dan komprehensif. Dalam menunjang terlaksananya pengembangan kompetensi melalui pelatihan bagi para PISK, diperlukan suatu pengaturan dalam bentuk pedoman tentang pelaksanaan pelatihan PISK manajemen dan sektoral serta pelatihan teknis mandatori bagi PISK di Kementerian PU.

Area Diskusi
Komentar Dedy Iskandar S.T.

Dedy Iskandar S.T.

19 Feb 2025 14:15:17

Anda harus login untuk memberikan komentar

Pengetahuan Lainnya

Klop Logo
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru

Email: datin_bpsdm@pu.go.id

Petunjuk Pemakaian

Klop Logo

Total Pengunjung

Hari ini: 0

Kemarin: 0

Minggu ini: 0

Bulan ini: 0

Total: 0

Situs Terkait

© 2025 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved