SE KEPALA BPSDM NOMOR 1/SE/KM/2025 PEDOMAN PELAKSANAAN PELATIHAN BAGI PEJABAT INTI SATUAN KERJA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
13 Februari 2025
7
212
0
1
Deskripsi
Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) memiliki peran yang sangat vital sebagai motor penggerak dalam pencapaian target-target strategis pembangunan, mengingat pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan dalam proyek pembangunan dipegang oleh PISK. PISK maupun pegawai yang bekerja pada satuan-satuan kerja di Kementerian PU, wajib mendapatkan pengembangan kompetensi secara lebih spesifik, holistik, dan komprehensif. Dalam menunjang terlaksananya pengembangan kompetensi melalui pelatihan bagi para PISK, diperlukan suatu pengaturan dalam bentuk pedoman tentang pelaksanaan pelatihan PISK manajemen dan sektoral serta pelatihan teknis mandatori bagi PISK di Kementerian PU.