PENETAPAN SEMPADAN DANAU/SITU SEBAGAI LANGKAH PENGAMANAN KEKAYAAN NEGARA
24 Maret 2025
19
305
1
0
Deskripsi
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau/Situ, Danau/Situ adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alami jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan. Sedangkan sempadan danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau. Situ memiliki fungsi penting bagi kehidupan manusia, yaitu sebagai salah satu sumber air dan konservasi air tanah, dan tampungan pengendali banjir. Sempadan situ merupakan daerah ekoton antara ekosistem teresterial dan akuatik. Fungsi sempadan situ sebagai daerah green belt dan kawasan lindung yang berguna untuk mempertahakan ekosistem situ agar tidak terganggu baik kuantitas (luas, volume air) dan kuliatas perairannya
Anda harus login untuk memberikan komentar
Pengetahuan Lainnya

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved