PENINGKATAN KINERJA PERENCANAAN MELALUI QUALITY ASSURANCE DI BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH BENGKULU
8
135
0
0
Deskripsi
Adapun Analisa BSC dan PK BPPW Bengkulu di atas sesuai dengan tugas dan fungsi Balai BPPW Bengkulu berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu melaksanakan perencanaan dan penyiapan teknis, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan sarana dan prasarana permukiman, pengelolaan informasi pelaksanaan pembangunan permukiman, penanggulangan pasca bencana, dan fasilitasi serah terima aset.
Anda harus login untuk memberikan komentar