Pedoman Orientasi PPPK Angkatan IV 2024
30 Januari 2025
1
25
0
0
Deskripsi
Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara nomor 15 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Instansi pemerintah wajib menyelenggarakan orientasi bagi PPPK. Orientasi dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diangkat pertama kali sebagai PPPK. Orientasi dilaksanakan hanya untuk 1 (satu) kali sepanjang berstatus sebagai PPPK. Orientasi wajib diikuti oleh semua PPPK yang baru diangkat, dan bertujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai, tugas, dan fungsi Aparatur Sipil Negara kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Orientasi ini penting dilakukan mengingat latar belakang PPPK yang berasal dari non Aparatur Sipil Negara tentunya memerlukan pemahaman tentang nilai dan fungsi Aparatur Sipil Negara sebelum terjun ke lingkungan birokrasi pemerintahan.
Anda harus login untuk memberikan komentar