Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa Desa Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

11 September 2025

Bidang Ilmu
:
Bina Konstruksi
Diunggah Oleh
:
Fathonah H Wardhani
Penulis
:
Fathonah Hasanatyaningrum Wardhani, S.Tr

0

28

1

0

Deskripsi

Pemeriksaan pengadaan barang/jasa di desa merupakan aspek penting dalam memastikan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru, yakni Perpres No. 46 Tahun 2025 dan Keputusan Deputi LKPP No. 1 Tahun 2025. Proses pemeriksaan harus didasarkan pada dokumen pengadaan yang lengkap, mulai dari dokumen persiapan seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga dokumen pelaksanaan seperti kontrak kerja dan berita acara serah terima barang/jasa. Auditor perlu memastikan semua prosedur telah dipatuhi secara ketat dan dokumen yang diperiksa sah dan lengkap untuk menghindari penyimpangan dan kemahalan harga. Selain itu, komunikasi efektif antara auditor dan auditan sangat penting untuk memperbaiki tata kelola pengadaan di tingkat desa. Pemahaman menyeluruh tentang regulasi dan dokumen pengadaan menjadi kunci keberhasilan audit yang mendukung pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan

Area Diskusi

Anda harus login untuk memberikan komentar

Pengetahuan Lainnya

Klop Logo
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru

Email: datin_bpsdm@pu.go.id

Petunjuk Pemakaian

Klop Logo

Total Pengunjung

Hari ini: 0

Kemarin: 0

Minggu ini: 0

Bulan ini: 0

Total: 0

Situs Terkait

© 2025 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved