Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa Desa Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11 September 2025
0
28
1
0
Deskripsi
Pemeriksaan pengadaan barang/jasa di desa merupakan aspek penting dalam memastikan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru, yakni Perpres No. 46 Tahun 2025 dan Keputusan Deputi LKPP No. 1 Tahun 2025. Proses pemeriksaan harus didasarkan pada dokumen pengadaan yang lengkap, mulai dari dokumen persiapan seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga dokumen pelaksanaan seperti kontrak kerja dan berita acara serah terima barang/jasa. Auditor perlu memastikan semua prosedur telah dipatuhi secara ketat dan dokumen yang diperiksa sah dan lengkap untuk menghindari penyimpangan dan kemahalan harga. Selain itu, komunikasi efektif antara auditor dan auditan sangat penting untuk memperbaiki tata kelola pengadaan di tingkat desa. Pemahaman menyeluruh tentang regulasi dan dokumen pengadaan menjadi kunci keberhasilan audit yang mendukung pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan
Anda harus login untuk memberikan komentar