Penanganan Bangunan Cagar Budaya
05 Februari 2025
4
103
0
0
Deskripsi
Bangunan cagar budaya merupakan objek warisan budaya dalam bentuk bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya yang harus dilestarikan karena memiliki nilai-nilai penting bagi masyarakat dan merupakan bagian dari sejarah perkotaan atau perdesaan di mana bangunan tersebut berada. Bangunan cagar budaya juga merupakan sumber ilmu pengetahuan tidak tertulis untuk dipelajari dan diteliti sehingga menjadi ilmu pengetahuan yang tertulis tentang kebudayaan masayarakat pada era tertentu, seperti tentang metoda membangun, tentang sistem konstruksi, tentang bentuk dan gaya arsitektur tertentu, dan tentang bentuk kegiatan pada periode yang pernah ada. Keberadaan bangunan cagar budaya dilindungi oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Undang-Undang Bangunan Gedung No. 28 Tahun 2002, yang mengamanatkan bahwa bangunan cagar budaya perlu dilestarikan dengan terlebih dahulu ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dan ditahgani dengan kaidah-kaidah teknis yang benar agar tidak merusak nilai-nilai yang dikandung oleh bangunan cagar budaya tersebut.
Anda harus login untuk memberikan komentar