Penataan Luasan Irigasi Kewenangan Pemerintah
05 Februari 2025
1
8
0
0
Deskripsi
Buku ini disusun seiring dengan telah diterbitkannya Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air yang menggantikan undang-undang sebelumnya karena tidak sesuai dengan konstitusi. Undang-undang yang baru telah mengembalikan hak rakyat atas air yang harus dijamin oleh negara. Salah satu hak rakyat tersebut adalah akses air untuk pertanian rakyat yang meliputi berbagai komoditas yaitu pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan. Dalam rangka memberi jaminan hak atas air tersebut, irigasi agar dikelola dalam satu kesatuan sistem irigasi. Saluran primer, sekunder, dan tersier pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah harus dikelola secara memadai. Komponen sistem irigasi seperti ketersediaan air, prasarana dan sarana, manajemen, lembaga pengelola, sumber daya manusia, juga harus dalam satu kesatuan sistem. Semua komponen sistem harus saling bersinergi untuk mewujudkan pelayanan irigasi yang optimal. Buku ini menitikberatkan pada luasan daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu buku ini berisikan alasan dan pertimbangan yang mendasari perlunya melakukan penyederhanaan luasan daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah. Potret luasan daerah irigasi kewenangan pemerintah saat ini menjadi baseline penyederhanaan daerah irigasi kewenangan pemerintah masa datang. Simulasi dan analisis pengambilan keputusan dilakukan dilakukan untuk memperkuat pertimbangan kebijakan penyederhanaan luasan daerah irigasi tersebut.
Anda harus login untuk memberikan komentar