Peran Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional Dalam Mendukung Penghitungan IKtA Tingkat (Nasional, Provinsi, & Wilayah Sungai)
02 Januari 2026
Bidang Ilmu
:
Sumber Daya Air
Penulis
:
Dr. Yunitta Chandra Sari, S.E., S.T., M.T.
0
85
2
0
Intro Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam, Om Swastiastu, Namo Buddhaya dan Salam Kebajikan
Rekan-rekan pekerjaan umum, perkenalkan saya Yunita Chandra Sari Kepala Sekretariat Dewan Sumberdaerah Nasional, Direkturat Jenderal Sumberdaerah Air, Kementerian Pekerjaan Umum Berdasarkan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2022, Dewan Sumberdaerah Nasional, yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional,
merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas mengkoordinasikan pengelolaan sumberdaerah air pada tingkat nasional. Untuk membantu penyelenggaran tugas Dewan SDA Nasional dan memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional,
dibentuklah sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat Dewan SDA Nasional dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional. Dalam mewujudkan visi misi Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, terutama Astagita II, yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui suas badapangan, energi, air, dan kesehatan.
Ketua-kerjaan yang In Early **** Pertama, ketahanan air menjadi bagian dari agenda pembangunan kelima, yaitu ketahanan, sosial budaya, dan ekologi, serta masuk dalam arah pembangunan keempat, yang menekankan ketahanan energi, air, dan kemandirian pangan.
Hal ini juga tercermin dalam indikator 43, yang mengukur ketahanan energi dan air menuju kedaulatan pangan. Pelaksanaan pengukuran keberhasilan implementasi kebijakan nasional sumber daya air dilakukan melalui penghitungan indeks ketahanan air nasional. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum melalui 38 balai besar wilayah sungai dan balai wilayah sungai telah menghitung sebanyak 64 indeks ketahanan air tingkat wilayah sungai keunangan pusat.
Penghitungan indeks ketahanan air tingkat wilayah sungai tersebut secara bottom-up, akan mencerminkan indeks ketahanan air nasional. IKTA adalah singkatan dari indeks ketahanan air.
Ada tiga tingkatan IKTA, yaitu IKTA tingkat nasional, IKTA tingkat provinsi, dan IKTA tingkat wilayah sungai. Penghitungan IKTA IKTA dimanatkan dalam Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045,
Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang RPJPN 2025-2029. Manfaat penghitungan IKTA adalah
Penghitungan IKTA dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali. Penghitungan IKTA dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali. Data IKTA tingkat nasional dihimpun dari berbagai sumber.
Pendapat lima dimensi yang didetailkan menjadi 62 parameter dalam penghitungan IKTA. Yang pertama, konservasi sumber daya air. Kedua, pendaya gunaan sumber daya air.
Ketiga, pengendalian daya rusak air. Empat, peran serta masyarakat dan dunia usaha. Kedua, peran serta masyarakat dan dunia usaha.
Kedua, peran serta masyarakat dan dunia usaha. Kedua, peran serta masyarakat dan dunia usaha. Serta sistem informasi sumber daya air.
Output penghitungan IKTA adalah untuk memotret gambaran kondisi pengelolaan sumber daya air saat ini, baik dari aspek ketersediaan, pemanfaatan, maupun pengelolaannya, sebagai dasar dalam pemantauan, evaluasi, dan perumusan kebijakan pengelolaan SDA secara berkelanjutan.
Terdapat lima tingkatan indeks. Yang paling kecil adalah indeks 1, yaitu dengan kategori bahaya,
dan yang terbesar atau tertinggi adalah indeks 5, yaitu dengan kategori tangguh. Penghitungan IKTA tingkat nasional seperti yang diamanatkan dalam Perpres 37 Tahun 2023 Pasal 6,
IKTA nasional dihitung oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang SDA. Dalam hal ini adalah menteri pekerjaan umum. IKTA nasional dihitung oleh data kementerian atau lembaga yang terkait untuk memberikan data sebagai dasar penghitungan IKTA nasional.
IKTA nasional ditetapkan oleh menteri koordinator infrastruktur dan pembangunan kewilayahan melalui keputusan menteri. Demikian yang dapat saya sampaikan. Dengan ditetapkannya angka IKTA, diharapkan dapat menjadi komitmen bersama dalam menjaga air sebagai sumber kehidupan yang berkelanjutan.
Terima kasih atas perhatiannya. Wabillahi Taufiq wal Hidayah. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Shalom. Terima kasih.
Rekan-rekan pekerjaan umum, perkenalkan saya Yunita Chandra Sari Kepala Sekretariat Dewan Sumberdaerah Nasional, Direkturat Jenderal Sumberdaerah Air, Kementerian Pekerjaan Umum Berdasarkan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2022, Dewan Sumberdaerah Nasional, yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional,
merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas mengkoordinasikan pengelolaan sumberdaerah air pada tingkat nasional. Untuk membantu penyelenggaran tugas Dewan SDA Nasional dan memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional,
dibentuklah sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat Dewan SDA Nasional dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional. Dalam mewujudkan visi misi Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, terutama Astagita II, yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui suas badapangan, energi, air, dan kesehatan.
Ketua-kerjaan yang In Early **** Pertama, ketahanan air menjadi bagian dari agenda pembangunan kelima, yaitu ketahanan, sosial budaya, dan ekologi, serta masuk dalam arah pembangunan keempat, yang menekankan ketahanan energi, air, dan kemandirian pangan.
Hal ini juga tercermin dalam indikator 43, yang mengukur ketahanan energi dan air menuju kedaulatan pangan. Pelaksanaan pengukuran keberhasilan implementasi kebijakan nasional sumber daya air dilakukan melalui penghitungan indeks ketahanan air nasional. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum melalui 38 balai besar wilayah sungai dan balai wilayah sungai telah menghitung sebanyak 64 indeks ketahanan air tingkat wilayah sungai keunangan pusat.
Penghitungan indeks ketahanan air tingkat wilayah sungai tersebut secara bottom-up, akan mencerminkan indeks ketahanan air nasional. IKTA adalah singkatan dari indeks ketahanan air.
Ada tiga tingkatan IKTA, yaitu IKTA tingkat nasional, IKTA tingkat provinsi, dan IKTA tingkat wilayah sungai. Penghitungan IKTA IKTA dimanatkan dalam Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045,
Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang RPJPN 2025-2029. Manfaat penghitungan IKTA adalah
Penghitungan IKTA dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali. Penghitungan IKTA dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali. Data IKTA tingkat nasional dihimpun dari berbagai sumber.
Pendapat lima dimensi yang didetailkan menjadi 62 parameter dalam penghitungan IKTA. Yang pertama, konservasi sumber daya air. Kedua, pendaya gunaan sumber daya air.
Ketiga, pengendalian daya rusak air. Empat, peran serta masyarakat dan dunia usaha. Kedua, peran serta masyarakat dan dunia usaha.
Kedua, peran serta masyarakat dan dunia usaha. Kedua, peran serta masyarakat dan dunia usaha. Serta sistem informasi sumber daya air.
Output penghitungan IKTA adalah untuk memotret gambaran kondisi pengelolaan sumber daya air saat ini, baik dari aspek ketersediaan, pemanfaatan, maupun pengelolaannya, sebagai dasar dalam pemantauan, evaluasi, dan perumusan kebijakan pengelolaan SDA secara berkelanjutan.
Terdapat lima tingkatan indeks. Yang paling kecil adalah indeks 1, yaitu dengan kategori bahaya,
dan yang terbesar atau tertinggi adalah indeks 5, yaitu dengan kategori tangguh. Penghitungan IKTA tingkat nasional seperti yang diamanatkan dalam Perpres 37 Tahun 2023 Pasal 6,
IKTA nasional dihitung oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang SDA. Dalam hal ini adalah menteri pekerjaan umum. IKTA nasional dihitung oleh data kementerian atau lembaga yang terkait untuk memberikan data sebagai dasar penghitungan IKTA nasional.
IKTA nasional ditetapkan oleh menteri koordinator infrastruktur dan pembangunan kewilayahan melalui keputusan menteri. Demikian yang dapat saya sampaikan. Dengan ditetapkannya angka IKTA, diharapkan dapat menjadi komitmen bersama dalam menjaga air sebagai sumber kehidupan yang berkelanjutan.
Terima kasih atas perhatiannya. Wabillahi Taufiq wal Hidayah. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Shalom. Terima kasih.
Deskripsi
Peran Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional dalam mendukung penghitungan Indeks Ketersediaan Air (IKtA) pada tingkat nasional, provinsi, dan wilayah sungai melalui koordinasi, fasilitasi, dan dukungan teknis yang terintegrasi, sebagai upaya memperkuat pengelolaan sumber daya air berbasis data guna mendukung perumusan kebijakan yang akuntabel dan berkelanjutan.
Area Diskusi
Anda harus login untuk memberikan komentar
