Peran Konsultan Pengawas dalam Pengawasan Proyek Konstruksi sesuai Pedoman SMKK Permen PUPR No. 10 Tahun 2021

01 Mei 2025

Bidang Ilmu
:
Bina Konstruksi
Diunggah Oleh
:
Fathonah H Wardhani
Penulis
:
Fathonah Hasanatyaningrum Wardhani, S.Tr

5

63

1

0

Deskripsi

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pelaksanaan pengawasan proyek konstruksi di Indonesia. Konsultan pengawas merupakan pihak yang diberi mandat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pengawasan teknis dan administratif terhadap pelaksanaan proyek konstruksi, khususnya dalam penerapan SMKK. Konsultan pengawas memegang peranan penting dalam menjamin mutu, keselamatan, dan keberlanjutan pelaksanaan konstruksi sesuai standar yang ditetapkan.

Area Diskusi

Anda harus login untuk memberikan komentar

Pengetahuan Lainnya

Klop Logo
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum

Gedung Heritage. Lantai 2. Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru

Email: datin_bpsdm@pu.go.id

Petunjuk Pemakaian

Klop Logo

Total Pengunjung

Hari ini: 0

Kemarin: 0

Minggu ini: 0

Bulan ini: 0

Total: 0

Situs Terkait

© 2025 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved