Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bidang Konstruksi: Potensi Penyimpangan Kasus Perdata dan Pidana
16 Maret 2025
5
61
1
0
Deskripsi
Pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama dalam sektor konstruksi, merupakan elemen krusial dalam pengelolaan anggaran negara yang melibatkan berbagai regulasi dan hukum. Proses ini diatur oleh Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 yang bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. Namun, praktik pengadaan sering kali menghadapi potensi penyimpangan, seperti penyalahgunaan wewenang dan korupsi, yang dapat mengakibatkan masalah hukum baik dalam ranah perdata maupun pidana. Kasus yang awalnya dianggap sebagai sengketa perdata dapat beralih menjadi pidana jika terdapat unsur penipuan atau korupsi. Penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar perkara pengadaan ditangani secara pidana, menyoroti kecenderungan aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan pidana. Meskipun demikian, kritik muncul terhadap pendekatan ini karena dapat mengabaikan aspek administratif yang seharusnya diprioritaskan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan penerapan prinsip-prinsip pengadaan yang baik sangat penting untuk meminimalisir praktik korupsi dan memastikan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa.
Anda harus login untuk memberikan komentar