Pentingnya Pengetahuan tentang Preferensi Harga TKDN pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
13 Maret 2025
3
84
0
0
Deskripsi
Beberapa waktu telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 18/SE/M/2021 Tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan ini menjadi acuan khususnya bagi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam melakukan evaluasi harga penawaran dengan pemberian preferensi harga pada barang dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian PUPR.
Anda harus login untuk memberikan komentar