Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Pengelolaan Rantai Pasok Material Dan Peralatan Konstruksi Pada Badan Usaha Jasa Konstruksi
13 Maret 2025
1
38
0
0
Deskripsi
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupaya untuk meningkatkan kualitas jasa konstruksi di Indonesia, salah satunya dengan membangun sistem material, peralatan dan teknologi konstruksi. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 5 ayat (1) huruf f yang menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi nasional, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk mengembangkan sistem rantai pasok Jasa Konstruksi. Serta dalam pasal 5 ayat (5) huruf g mengamanatkan untuk meningkatkan kualitas penggunaan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri.
Anda harus login untuk memberikan komentar