Hai instruksi presiden nomor 2 tahun 2025 adalah sebuah langkah untuk mempercepat pencapaian suas berapangan berkelanjutan dengan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi
mencakup pintu air tanggul dan parit sumur embung instalasi pompa dan pipa nasi jaringan distribusi serta drainase tujuannya jelas mendukung suas berapangan nasional dengan meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani melalui sistem
irigasi yang kuat dan berkelanjutan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh salam sejahtera Om swastiastu nama budaya salam kebajikan Bapak Ibu yang saya hormati instruksi presiden nomor 2 tahun
2025 mengamanatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan peningkatan rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi guna mendukung suas berapangan serta mewujudkan astacita menuju visi Indonesia Maju Indonesia emas
2045 Adapun tujuan pelaksanaan review pembayaran atas percepatan pembangunan peningkatan rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi berdasarkan infresi 2 tahun 2025 adalah upaya aparat pengawasan internal pemerintah yang bertujuan untuk yang pertama memberikan keyakinan
usulan pembayaran kegiatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ke-2 menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaan percepatan pembangunan jaringan irigasi yang ketiga meminimalkan resiko kesalahan penyimpangan
dan potensi kerugian negara sejak tahap sebelum dilakukan pembayaran kemudian yang keempat mendukung kelancaran dan ketepatan waktu pelaksanaan program strategis nasional khususnya dalam rangka pencapaian suasana depangan dan yang kelima membantu pengguna anggaran kuasa
pengguna anggaran PPK dalam memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen pertanggungjawaban Adapun dasar pelaksanaan review ini gimana Inspektren Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Selaku aparat pengawasan intern pemerintah diamanatkan untuk melaksanakan review sebelum
dilakukan pembayaran sebagaimana peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah LKPP nomor 2 tahun 2025 dimana review ini tidak menghilangkan tanggungjawab pengguna anggaran kuasa penggunaan anggaran dan pejabat pembuat komikasi
adapun cakupan wilayah kegiatan percepatan tersebut dilaksanakan pada 14 provinsi yaitu Aceh Sumatra Utara Riau Jambi Kepulauan Bangka Belitung Sumatra Selatan Lampung Kalimantan Tengah Kalimantan Barat Kalimantan Timur Kalimantan Utara Kalimantan Selatan Sulawesi Selatan dan Provinsi Papua Selatan
Selatan serta provinsi lainnya yang memerlukan peningkatan kinerja jaringan irigasi dan ruang lingkung kegiatan sebagaimana dimaksud meliputi perencanaan dan penyediaan anggaran pelaksanaan kegiatan pemantauan serta evaluasi serta pengendalian percepatan pembangunan
peningkatan rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi ngetrik video ini dilakukan melalui penelitian atas kelengkapan data dokumen pendukung serta kecukupan pengendalian intern usulan pembayaran dengan ruang lingkung antara lain yang pertama
pekerjaan konstruksi meliputi dokumen asbildrawing backup kuantitas dan kualitas dokumentasi pekerjaan yang mencantumkan job-tagging serta progress di perusahaan mencapai kegiatan jaringan tersebut selain penggunaan perusahaan yang mencantumkan doktrin dan pekerjaan yang mencantumkan
progres pekerjaan mulai dari 0%, 50%, sampai 100%. Kemudian yang berikutnya, kesesuaian dimensi dan volume antara backup dan as-buy drawing
termasuk dimensi saluran, pintu air, dan panjang penanganan saluran. Kemudian yang berikutnya adalah pekerjaan konsultasi meliputi daftar kehadiran personel yang dilengkapi dengan geotagging,
timestamp, dan swap foto harian. Kemudian yaitu invoice pembayaran, biaya operasional, biaya non-operasional yang dilengkapi data dukung.
Kemudian yang berikutnya adalah invoice pembayaran biaya personel yang dilengkapi daftar transfer dan audit perona. Apa itu?
Pelaksanaan review. Sebelum pembayaran ini diharapkan dapat memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas percepatan pelaksanaan kegiatan
sesuai instruksi Presiden No. 2 tahun 2025, meminimalkan risiko sejak dini, serta mendukung percepatan realisasi pembangunan infrastruktur nasional
sesuai target RPJMN 2025-2026. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Terima kasih. Terima kasih.