Reviu RKBMN sebagai salah satu Bentuk Pengawasan Tingkat Kementerian oleh Inspektorat Jenderal
30 Januari 2026
Bidang Ilmu
:
Manajemen
Penulis
:
Ir. Subaiha Kipli, M.T.
0
32
0
0
Dalam rangka mendukung pengelolaan barang milik negara yang tertib, efisien, dan akuntabel, perencanaan kebutuhan BMN merupakan tahapan strategis yang harus dilaksanakan secara tepat dan sesuai ketentuan. Melalui video pembelajaran ini,
Inspektorat V Inspektorat Jenderal akan menyajikan pemahaman mengenai review rencana kebutuhan barang milik negara RK BMN sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan
serta peningkatan kualitas perencanaan BMN di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Materi ini akan dibawakan oleh Inspektor V Ibu Subaiha Kipli. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, Ibu, Pimpinan, Rekan-rekan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang saya hormati. Melalui video ini, berkenankan saya menyampaikan salah satu fungsi pengawasan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum
sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 1 Tahun 2024. Seperti kita ketahui bahwa tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal pada umumnya adalah melakukan penyelenggaraan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Inspektorat Jenderal mempunyai tujuh unit kerja, yaitu unit kerja, kesekretariatan, dan enam unit kerja, merupakan unit kerja.
Dan ini adalah unit kerja yang diperlukan oleh Inspektorat Jenderal. Salah satu Inspektorat Bidang adalah Inspektorat V, yaitu melakukan pengawasan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal,
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah. Salah satu dari tugas Inspektorat V adalah
melaksanakan pengawasan wajib tingkat kementerian. Pengawasan wajib tingkat kementerian adalah pengawasan yang diberikan tanggung jawab kepada seluruh kementerian garis milik lembaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari beberapa pengawasan mandatori, diantaranya 1. Review laporan kinerja kementerian
bertujuan memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi kinerja dalam laporan kinerja kementerian. 2. Review pengendalian interan pelaporan keuangan
bertujuan adalah memastikan kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan pengendalian dalam mendukung keandalan pelaporan keuangan.
3. Review laporan keuangan kementerian bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disajikan
sesuai dengan standar akutansi pemerintahan. 4. Review laporan keuangan kementerian 5. Review laporan keuangan kementerian
dan keuangan semester 2 dilaksanakan pada bulan Februari N plus 1 dan semester 1 dilaksanakan pada bulan Juni. Review usulan RK BMN kementerian
bertujuan memberikan keyakinan terbatas mengenai kesesuaian RK BMN dengan ketentuan penyusunan RK BMN yang berlaku.
RK BMN perubahan dilaksanakan pada bulan Maret dan untuk RK BMN reguler itu dilaksanakan pada bulan Maret. dan untuk RK BMN reguler itu dilaksanakan pada bulan Maret.
dari bulan Maret sampai bulan Maret. dari bulan Maret sampai bulan Maret. Evaluasi tingkat efektivitas penerapan manajemen resiko tingkat kementerian
menilai infrastruktur, proses, dan hasil penerapan manajemen resiko. Kemudian kalau kita melihat kembali mandatori yang diperlukan untuk tingkat kementerian
adalah evaluasi penjaminan kualitas SPIP kementerian. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa penilaian mandiri SPIP kementerian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Evaluasi reformasi birokrasi juga diperlukan dilaksanakan itu pada tahap perencanaan dan pada tahap pelaksanaan. Dalam kesempatan yang berbahagia ini,
saya akan menyampaikan terkait pengawasan wajib tingkat kementerian khususnya untuk review RK BMN Kementerian Pekerjaan Umum. Pengelolaan barang milik negara atau BMN merupakan bagian yang penting
bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. Dalam konteks ini, rencana kebutuhan barang milik negara atau RK BMN
menjadi instrumen yang strategis yang berperan penting dalam memastikan bahwa setiap kebutuhan barang dan aset negara direncanakan secara tepat, rasional, serta selaras tugas dan fungsi organisasi.
Inspektorat Jenderal memandang bahwa kualitas penyusunan RK BMN sangat menentukan keberhasilan pengelolaan BMN secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pemanfaatannya.
Kementerian Pekerjaan Umum memiliki total aset sebanyak Rp 2.437 triliun. Oleh karena itu, RK BMN yang disusun secara baik tidak hanya mendukung efektivitas pelaksanaan, program dan kegiatan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap efisiensi anggaran
dan optimalisasi aset negara yang telah dimiliki. Namun demikian, berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, masih ditemukan sejumlah temuan berulang dalam pengelolaan BMN
di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Temuan tersebut antara lain, pengadaan atau sewa gedung dan bangunan kantor yang tidak didasarkan pada RK BMN,
atau yang kita kenal dengan singkatan SBSK, serta kondisi di mana satuan kerja mengajukan sewa kantor, padahal masih memiliki aset gedung yang dapat dimanfaatkan.
Selain itu, dijumpai ketidaksesuaian dalam pengelolaan kendaraan dinas, seperti penurunan klasifikasi kendaraan dari kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan dinas operasional, namun belum berusia 5 tahun,
dan atau jumlah kendaraan dinas operasional yang ada sudah melebihi SBSK. Kendaraan dinas operasional diturunkan menjadi kendaraan dinas fungsional, sedangkan satuan kerja tersebut tidak merupakan satuan kerja yang bisa memiliki KDF
sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2024. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014, sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020,
disebutkan bahwa perencanaan kebutuhan barang milik negara adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara garis miring daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan,
sebagai dasar dalam melaksanakan tindakan yang akan datang. Hal ini menunjukkan bahwa peran RK BMN sangat penting dalam penyusunan rencana kerja anggaran suatu kementerian garis miring lembaga. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur perencanaan RK BMN diantaranya sebagai berikut.
Selain itu, masih terdapat surat edaran yang mengatur lebih spesifik, terkait ketentuan pengadaan BMN diantaranya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153 Tahun 2021
tentang perencanaan kebutuhan barang milik negara disebutkan, tugas kewenangan terhadap proses RK BMN dari mulai kuasa pengguna barang, pengguna barang dan pengelola barang, dimana terdapat salah satu tugas yang sering dilupakan oleh kuasa pengguna barang,
di mana terdapat salah satu tugas yang sering dilupakan oleh kuasa pengguna barang, dan sering menjadi temuan pada saat pelaksanaan audit, yaitu menyusun daftar hasil pemeliharaan BMN,
dan melaporkan daftar hasil pemeliharaan BMN kepada pengguna barang. Sedangkan banyak manfaat yang diperoleh dengan menyusun daftar hasil pemeliharaan ini, diantaranya tracking riwayat perbaikan,
diagnosis masalah lebih cepat, perencanaan perawatan yang lebih baik, perencanaan perawatan yang lebih baik,
meningkatkan ketersediaan aset, serta akuntabilitas dan transparansi. Dalam penyusunan RK BMN oleh satuan kerja,
wajib berpedoman pada rencana strategis kementerian garis miring lembaga, standar barang dan standar kebutuhan, kebijakan pengelola barang,
serta memperhatikan ketersediaan aset existing, termasuk tanah dan bangunan yang terindikasi idle,
sehingga pengadaan baru benar-benar menjadi pilihan terakhir. Penyusunan RK BMN oleh satuan kerja dikonsolidasi dan dilakukan penelitian oleh Eslon 1,
untuk selanjutnya dikonsolidasi di tingkat kementerian dan dilakukan penelitian oleh pengguna barang. Hasil penelitian tersebut diajukan kepada Inspektorat Jeneral
untuk dilakukan review dalam hal tingkat Eslon 1 dan pengguna barang sudah tidak menyetujui usulan,
maka APIP juga tidak akan melakukan persetujuan. Hasil review APIP disampaikan kembali ke pengguna barang untuk selanjutnya dilakukan penelahan oleh pengelola barang.
Hasil telah inilah yang akan menjadi dasar penganggaran dalam RKA-KN. Inspektorat Jeneral dalam melaksanakan review RK BMN, dimulai dari tahap perencanaan,
kemudian tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan. Pada tahap perencanaan,
tim melakukan pembentukan tim review dan menyusun program kerja review. Pada tahap pelaksanaan,
tim review melakukan penelahan dokumen rencana kebutuhan BMN dan penyusunan kertas kerja review. Sedangkan pada tahap pelaporan,
tim review menyusun laporan hasil review dan pernyataan telah dilakukan. Tujuan dari pelaksanaan review RK BMN adalah
memberikan keyakinan terbatas mengenai kesesuaian RK BMN, memastikan kelengkapan dokumen usulan RK BMN, dan memastikan kepatuhan terhadap penerapan kaedah RK BMN
dengan ketentuan penyusunan RK BMN yang berlaku kepada Menteri Garis Miring Pimpinan Lembaga sehingga dapat menghasilkan RK BMN yang berkualitas.
Sedangkan sasaran dari pelaksanaan review RK BMN adalah agar Menteri Garis Miring Pimpinan Lembaga memperoleh keyakinan bahwa dokumen RK BMN
yang disusun oleh pengguna barang dilengkapi dokumen pendukung sesuai kepatuhan terhadap penerapan kaedah RK BMN.
Terdapat beberapa macam bentuk perencanaan kebutuhan barang milik negara diantaranya. Namun pada kesempatan kali ini,
izinkan saya fokus membahas di perencanaan pengadaan dan perencanaan pemeliharaan. Pada perencanaan pengadaan,
difokuskan pada BMN yang terdapat standar barang standar kebutuhannya, dimana SBSK tersebut diatur dalam PMK 138-1,
garis miring PMK.06, garis miring 2024, tentang SBSK BMN yang mengatur antara lain, SBSK untuk gedung kantor, rumah negara, gedung pendidikan,
gedung persidangan, dan gedung tahanan, serta kendaraan jabatan dan operasional. Sedangkan pada perencanaan pemeliharaan,
objek pemeliharaan adalah seluruh BMN dengan kondisi baik dan rusak ringan, serta dengan status dalam penguasaan,
serta sedang digunakan untuk menunjang tusi pengguna barang. Perencanaan pemeliharaan juga harus didasarkan pada kebutuhan real setiap unit BMN,
agar anggaran pemeliharaan dapat digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal. Untuk penyusunan,
usulan RK BMN pemeliharaan, hal yang harus diperhatikan, pertama, objek pemeliharaan adalah tanah garis miring bangunan,
dan selain tanah garis miring bangunan, dalam kondisi baik dan rusak ringan. Kedua, pemeliharaan bangunan mencakup pula pemeliharaan tanah
tempat berdirinya bangunan. Ketiga, pemeliharaan BMN didasarkan pada kebutuhan pemeliharaan, setiap unit BMN.
BMN yang masuk daftar rencana pemindah tanganan dan penghapusan tidak dapat diusulkan pemeliharaannya. Kelima, BMN yang direncanakan untuk dihentikan penggunaannya,
dan BMN berupa konstruksi dalam pengerjaan serta aset tak berwujud dalam pengerjaan dalam tahun yang direncanakan, tidak dapat diusulkan pemeliharaannya.
Untuk BMN, selain tersebut di atas mekanisme pengajuan kebutuhan pemeliharaannya dilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pada penyusunan RK BMN pemeliharaan juga harus diketahui
boleh melakukan pemeliharaan atas aset satker lain yang dipinjam dengan dilengkapi surat izin dari BUMN. Untuk aset pihak lain non-BMN bukan objek RK BMN,
itu tidak dapat untuk dilakukan pemeliharaan. Setiap aset yang dipelihara harus dilengkapi dengan surat keputusan penetapan status pengguna. Setiap pemeliharaan harus dilengkapi dengan daftar hasil pemeliharaan BMN
dan dilengkapi dengan dokumentasi. Melalui penguatan pata kelola RK BMN ini, kami berharap dengan hormat para pimpinan unit organisasi dapat mendorong peningkatan kualitas perencanaan kebutuhan barang milik negara
di masing-masing unit organisasi. Dengan perencanaan yang baik, patuh terhadap ketentuan serta berbasis pada kebutuhan nyata dan ketersediaan aset, pengelolaan BMN akan tertib efisien dan akuntabel.
Demikian, saya berharap Anda menikmati video ini. Terima kasih. Demikian yang dapat saya sampaikan. Saya berharap pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan setiap tahapan pengelolaan barang milik negara
mulai dari perencanaan sampai dengan penghapusan dan pemindah tanganan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Saya ucapkan terima kasih.
Semangat integritas tanpa batas. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih.
Inspektorat V Inspektorat Jenderal akan menyajikan pemahaman mengenai review rencana kebutuhan barang milik negara RK BMN sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan
serta peningkatan kualitas perencanaan BMN di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Materi ini akan dibawakan oleh Inspektor V Ibu Subaiha Kipli. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, Ibu, Pimpinan, Rekan-rekan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang saya hormati. Melalui video ini, berkenankan saya menyampaikan salah satu fungsi pengawasan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum
sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 1 Tahun 2024. Seperti kita ketahui bahwa tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal pada umumnya adalah melakukan penyelenggaraan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Inspektorat Jenderal mempunyai tujuh unit kerja, yaitu unit kerja, kesekretariatan, dan enam unit kerja, merupakan unit kerja.
Dan ini adalah unit kerja yang diperlukan oleh Inspektorat Jenderal. Salah satu Inspektorat Bidang adalah Inspektorat V, yaitu melakukan pengawasan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal,
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah. Salah satu dari tugas Inspektorat V adalah
melaksanakan pengawasan wajib tingkat kementerian. Pengawasan wajib tingkat kementerian adalah pengawasan yang diberikan tanggung jawab kepada seluruh kementerian garis milik lembaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari beberapa pengawasan mandatori, diantaranya 1. Review laporan kinerja kementerian
bertujuan memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi kinerja dalam laporan kinerja kementerian. 2. Review pengendalian interan pelaporan keuangan
bertujuan adalah memastikan kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan pengendalian dalam mendukung keandalan pelaporan keuangan.
3. Review laporan keuangan kementerian bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disajikan
sesuai dengan standar akutansi pemerintahan. 4. Review laporan keuangan kementerian 5. Review laporan keuangan kementerian
dan keuangan semester 2 dilaksanakan pada bulan Februari N plus 1 dan semester 1 dilaksanakan pada bulan Juni. Review usulan RK BMN kementerian
bertujuan memberikan keyakinan terbatas mengenai kesesuaian RK BMN dengan ketentuan penyusunan RK BMN yang berlaku.
RK BMN perubahan dilaksanakan pada bulan Maret dan untuk RK BMN reguler itu dilaksanakan pada bulan Maret. dan untuk RK BMN reguler itu dilaksanakan pada bulan Maret.
dari bulan Maret sampai bulan Maret. dari bulan Maret sampai bulan Maret. Evaluasi tingkat efektivitas penerapan manajemen resiko tingkat kementerian
menilai infrastruktur, proses, dan hasil penerapan manajemen resiko. Kemudian kalau kita melihat kembali mandatori yang diperlukan untuk tingkat kementerian
adalah evaluasi penjaminan kualitas SPIP kementerian. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa penilaian mandiri SPIP kementerian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Evaluasi reformasi birokrasi juga diperlukan dilaksanakan itu pada tahap perencanaan dan pada tahap pelaksanaan. Dalam kesempatan yang berbahagia ini,
saya akan menyampaikan terkait pengawasan wajib tingkat kementerian khususnya untuk review RK BMN Kementerian Pekerjaan Umum. Pengelolaan barang milik negara atau BMN merupakan bagian yang penting
bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. Dalam konteks ini, rencana kebutuhan barang milik negara atau RK BMN
menjadi instrumen yang strategis yang berperan penting dalam memastikan bahwa setiap kebutuhan barang dan aset negara direncanakan secara tepat, rasional, serta selaras tugas dan fungsi organisasi.
Inspektorat Jenderal memandang bahwa kualitas penyusunan RK BMN sangat menentukan keberhasilan pengelolaan BMN secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pemanfaatannya.
Kementerian Pekerjaan Umum memiliki total aset sebanyak Rp 2.437 triliun. Oleh karena itu, RK BMN yang disusun secara baik tidak hanya mendukung efektivitas pelaksanaan, program dan kegiatan, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap efisiensi anggaran
dan optimalisasi aset negara yang telah dimiliki. Namun demikian, berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, masih ditemukan sejumlah temuan berulang dalam pengelolaan BMN
di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Temuan tersebut antara lain, pengadaan atau sewa gedung dan bangunan kantor yang tidak didasarkan pada RK BMN,
atau yang kita kenal dengan singkatan SBSK, serta kondisi di mana satuan kerja mengajukan sewa kantor, padahal masih memiliki aset gedung yang dapat dimanfaatkan.
Selain itu, dijumpai ketidaksesuaian dalam pengelolaan kendaraan dinas, seperti penurunan klasifikasi kendaraan dari kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan dinas operasional, namun belum berusia 5 tahun,
dan atau jumlah kendaraan dinas operasional yang ada sudah melebihi SBSK. Kendaraan dinas operasional diturunkan menjadi kendaraan dinas fungsional, sedangkan satuan kerja tersebut tidak merupakan satuan kerja yang bisa memiliki KDF
sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2024. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014, sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020,
disebutkan bahwa perencanaan kebutuhan barang milik negara adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara garis miring daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan,
sebagai dasar dalam melaksanakan tindakan yang akan datang. Hal ini menunjukkan bahwa peran RK BMN sangat penting dalam penyusunan rencana kerja anggaran suatu kementerian garis miring lembaga. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur perencanaan RK BMN diantaranya sebagai berikut.
Selain itu, masih terdapat surat edaran yang mengatur lebih spesifik, terkait ketentuan pengadaan BMN diantaranya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153 Tahun 2021
tentang perencanaan kebutuhan barang milik negara disebutkan, tugas kewenangan terhadap proses RK BMN dari mulai kuasa pengguna barang, pengguna barang dan pengelola barang, dimana terdapat salah satu tugas yang sering dilupakan oleh kuasa pengguna barang,
di mana terdapat salah satu tugas yang sering dilupakan oleh kuasa pengguna barang, dan sering menjadi temuan pada saat pelaksanaan audit, yaitu menyusun daftar hasil pemeliharaan BMN,
dan melaporkan daftar hasil pemeliharaan BMN kepada pengguna barang. Sedangkan banyak manfaat yang diperoleh dengan menyusun daftar hasil pemeliharaan ini, diantaranya tracking riwayat perbaikan,
diagnosis masalah lebih cepat, perencanaan perawatan yang lebih baik, perencanaan perawatan yang lebih baik,
meningkatkan ketersediaan aset, serta akuntabilitas dan transparansi. Dalam penyusunan RK BMN oleh satuan kerja,
wajib berpedoman pada rencana strategis kementerian garis miring lembaga, standar barang dan standar kebutuhan, kebijakan pengelola barang,
serta memperhatikan ketersediaan aset existing, termasuk tanah dan bangunan yang terindikasi idle,
sehingga pengadaan baru benar-benar menjadi pilihan terakhir. Penyusunan RK BMN oleh satuan kerja dikonsolidasi dan dilakukan penelitian oleh Eslon 1,
untuk selanjutnya dikonsolidasi di tingkat kementerian dan dilakukan penelitian oleh pengguna barang. Hasil penelitian tersebut diajukan kepada Inspektorat Jeneral
untuk dilakukan review dalam hal tingkat Eslon 1 dan pengguna barang sudah tidak menyetujui usulan,
maka APIP juga tidak akan melakukan persetujuan. Hasil review APIP disampaikan kembali ke pengguna barang untuk selanjutnya dilakukan penelahan oleh pengelola barang.
Hasil telah inilah yang akan menjadi dasar penganggaran dalam RKA-KN. Inspektorat Jeneral dalam melaksanakan review RK BMN, dimulai dari tahap perencanaan,
kemudian tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan. Pada tahap perencanaan,
tim melakukan pembentukan tim review dan menyusun program kerja review. Pada tahap pelaksanaan,
tim review melakukan penelahan dokumen rencana kebutuhan BMN dan penyusunan kertas kerja review. Sedangkan pada tahap pelaporan,
tim review menyusun laporan hasil review dan pernyataan telah dilakukan. Tujuan dari pelaksanaan review RK BMN adalah
memberikan keyakinan terbatas mengenai kesesuaian RK BMN, memastikan kelengkapan dokumen usulan RK BMN, dan memastikan kepatuhan terhadap penerapan kaedah RK BMN
dengan ketentuan penyusunan RK BMN yang berlaku kepada Menteri Garis Miring Pimpinan Lembaga sehingga dapat menghasilkan RK BMN yang berkualitas.
Sedangkan sasaran dari pelaksanaan review RK BMN adalah agar Menteri Garis Miring Pimpinan Lembaga memperoleh keyakinan bahwa dokumen RK BMN
yang disusun oleh pengguna barang dilengkapi dokumen pendukung sesuai kepatuhan terhadap penerapan kaedah RK BMN.
Terdapat beberapa macam bentuk perencanaan kebutuhan barang milik negara diantaranya. Namun pada kesempatan kali ini,
izinkan saya fokus membahas di perencanaan pengadaan dan perencanaan pemeliharaan. Pada perencanaan pengadaan,
difokuskan pada BMN yang terdapat standar barang standar kebutuhannya, dimana SBSK tersebut diatur dalam PMK 138-1,
garis miring PMK.06, garis miring 2024, tentang SBSK BMN yang mengatur antara lain, SBSK untuk gedung kantor, rumah negara, gedung pendidikan,
gedung persidangan, dan gedung tahanan, serta kendaraan jabatan dan operasional. Sedangkan pada perencanaan pemeliharaan,
objek pemeliharaan adalah seluruh BMN dengan kondisi baik dan rusak ringan, serta dengan status dalam penguasaan,
serta sedang digunakan untuk menunjang tusi pengguna barang. Perencanaan pemeliharaan juga harus didasarkan pada kebutuhan real setiap unit BMN,
agar anggaran pemeliharaan dapat digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal. Untuk penyusunan,
usulan RK BMN pemeliharaan, hal yang harus diperhatikan, pertama, objek pemeliharaan adalah tanah garis miring bangunan,
dan selain tanah garis miring bangunan, dalam kondisi baik dan rusak ringan. Kedua, pemeliharaan bangunan mencakup pula pemeliharaan tanah
tempat berdirinya bangunan. Ketiga, pemeliharaan BMN didasarkan pada kebutuhan pemeliharaan, setiap unit BMN.
BMN yang masuk daftar rencana pemindah tanganan dan penghapusan tidak dapat diusulkan pemeliharaannya. Kelima, BMN yang direncanakan untuk dihentikan penggunaannya,
dan BMN berupa konstruksi dalam pengerjaan serta aset tak berwujud dalam pengerjaan dalam tahun yang direncanakan, tidak dapat diusulkan pemeliharaannya.
Untuk BMN, selain tersebut di atas mekanisme pengajuan kebutuhan pemeliharaannya dilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pada penyusunan RK BMN pemeliharaan juga harus diketahui
boleh melakukan pemeliharaan atas aset satker lain yang dipinjam dengan dilengkapi surat izin dari BUMN. Untuk aset pihak lain non-BMN bukan objek RK BMN,
itu tidak dapat untuk dilakukan pemeliharaan. Setiap aset yang dipelihara harus dilengkapi dengan surat keputusan penetapan status pengguna. Setiap pemeliharaan harus dilengkapi dengan daftar hasil pemeliharaan BMN
dan dilengkapi dengan dokumentasi. Melalui penguatan pata kelola RK BMN ini, kami berharap dengan hormat para pimpinan unit organisasi dapat mendorong peningkatan kualitas perencanaan kebutuhan barang milik negara
di masing-masing unit organisasi. Dengan perencanaan yang baik, patuh terhadap ketentuan serta berbasis pada kebutuhan nyata dan ketersediaan aset, pengelolaan BMN akan tertib efisien dan akuntabel.
Demikian, saya berharap Anda menikmati video ini. Terima kasih. Demikian yang dapat saya sampaikan. Saya berharap pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan setiap tahapan pengelolaan barang milik negara
mulai dari perencanaan sampai dengan penghapusan dan pemindah tanganan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Saya ucapkan terima kasih.
Semangat integritas tanpa batas. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih.
Deskripsi
Pengawasan Wajib Tingkat Kementerian bersifat Mandatory yaitu kegiatan pengawasan yang diberikan tanggung jawab kepada seluruh Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya Reviu Usulan RKBMN Kementerian yang bertujuan memberi keyakinan terbatas mengenai kesesuaian RKBMN dengan ketentuan penyusunan RKBMN yang berlaku
Area Diskusi
Anda harus login untuk memberikan komentar
Pengetahuan Lainnya

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum
Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved