Reviu RKBMN sebagai salah satu Bentuk Pengawasan Tingkat Kementerian oleh Inspektorat Jenderal

30 Januari 2026

Bidang Ilmu
:
Manajemen
Penulis
:
Ir. Subaiha Kipli, M.T.

0

32

0

0

Deskripsi

Pengawasan Wajib Tingkat Kementerian bersifat Mandatory yaitu kegiatan pengawasan yang diberikan tanggung jawab kepada seluruh Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya Reviu Usulan RKBMN Kementerian yang bertujuan memberi keyakinan terbatas mengenai kesesuaian RKBMN dengan ketentuan penyusunan RKBMN yang berlaku

Area Diskusi

Anda harus login untuk memberikan komentar

Pengetahuan Lainnya

Klop Logo
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru

Email: datin_bpsdm@pu.go.id

Petunjuk Pemakaian

Klop Logo

Total Pengunjung

Hari ini: 0

Kemarin: 0

Minggu ini: 0

Bulan ini: 0

Total: 0

Situs Terkait

© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved