SISTEM PERBAIKAN LAPORAN KEUANGAN TERINTEGRASI DI KEMENTERIAN PUPR
21 Maret 2025
0
9
0
0
Deskripsi
Laporan Keuangan (Unaudited) yang telah disampaikan akan diperiksa oleh BPK RI terkait dengan kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada 4 (empat) kriteria yaitu 1)kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, 2)kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), 3)kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan 4)efektivitas sistem pengendalian intern. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, kemudian BPK RI akan memberikan kesempatan kepada Kementerian PUPR untuk memperbaiki pencatatan dan menyusun Laporan Keuangan Kementerian PUPR Audited. Hasil pemeriksaan dan perbaikan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR pada Laporan Keuangan akan mempengaruhi BPK RI dalam memberikan Opini atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR, yang mana Opini tersebut merupakan cerminan atas kualitas akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada Kementerian PUPR.
Anda harus login untuk memberikan komentar