Sosialisasi Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Nomor 2 Tahun 2022 tentang Prosedur Tindak Lanjut atas Ketidaksepakatan Naskah Hasil Audit (NHA)
01 Januari 2026
Bidang Ilmu
:
Lain-lain
Penulis
:
Muhammad Rizal, S.T., Sp-1.
0
67
1
0
Intro Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam sejahtera bagi kita semua
Melalui video ini kami ingin menyampaikan sosialisasi terkait surat edaran Inspektur Jenderal Kementerian PUPR nomor 2 tahun 2022 tentang prosedur tindak lanjut atas ketidaksepakatan naskah hasil audit Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan menyeluruh
agar ketentuan yang berlaku dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal oleh seluruh pihak yang terkait Dalam pelaksanaan penugasan audit, sangat dimungkinkan terjadi auditi tidak sepakat atas naskah hasil audit atau NAH yang disusun oleh tim audit
Ketidaksepakatan tersebut dapat terjadi antara lain karena Yang pertama, adanya perbedaan pencatatan hasil pengujian atau pengukuran di lapangan Kemudian yang kedua, perbedaan preferensi kriteria temuan yang digunakan
atau perbedaan persepsi terhadap kriteria yang digunakan Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Peraturan Menteri PUPR nomor 3 tahun 2022 tentang Pertama, Pengawasan Interen telah mengatur bahwa
ketidaksepakatan atas naskah hasil audit dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh auditi dan tim audit Berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat 6 Peraturan Menteri PUPR nomor 3 tahun 2022
prosedur tindak lanjut atas ketidaksepakatan naskah hasil audit ditetapkan oleh Inspektur Jenderal Surat Edaran Inspektur Jenderal Inspektur Jenderal nomor 2 tahun 2022 ini ditetapkan sebagai pedoman teknis bagi Inspektur Jenderal
dalam menindaklanjuti berita acara ketidaksepakatan naskah hasil audit yang disampaikan tim audit kepada Inspektur Jenderal Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk mewujudkan tata kelola dan fungsi asuransi yang baik
dalam mendukung terwujudnya pengendalian yang baik atas prosedur ketidaksepakatan naskah hasil audit sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan yang baik dan pengendalian yang baik dan mengundurkan hasil pelaksanaan audit yang berkualitas
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi definisi tim audit dan auditi serta bagaimana prosedur tindak lanjut atas ketidaksepakatan naskah hasil audit Tim audit adalah tim yang sedang melaksanakan audit
di mana terdapat naskah hasil audit yang tidak disepakati oleh auditi Sedangkan auditi itu merupakan pimpinan satuan kerja yang sedang diaudit dan tidak sepakat dengan naskah hasil audit yang tidak disepakati oleh auditi
dan tidak sepakat atas naskah hasil audit yang disampaikan oleh tim auditi Melalui prosedur tindak lanjut atas kesepakatan naskah hasil audit dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut
Yang pertama, Inspektor Jenderal menerima berita acara ketidaksepakatan naskah hasil audit dari tim audit melalui Inspektor terkait Selanjutnya, Inspektor Jenderal memeriksa dan menindaklanjuti
berita acara ketidaksepakatan naskah hasil audit tersebut berapa kondisi sebagai berikut Jika Inspektor Jenderal memutuskan secara langsung menerima atau menolak
maka tim audit menindaklanjuti dengan menyusun laporan hasil audit Jika Inspektor Jenderal menyampaikan disposisi untuk menindaklanjuti maka dilaksanakan tahapan berupa penyiapan surat tugas penambahan atau perpanjangan
pembahasan bersama Inspektor terkait beserta korwas dan tim audit penetapan oleh Inspektor terkait penyusun laporan hasil audit Jika Inspektor Jenderal menerima atau menolak
maka tim audit menindaklanjuti dengan menyusun laporan hasil audit dan pendokumentasian hasil pembahasan yang dituangkan dalam notulensi hasil pembahasan Selain itu, jika Inspektor Jenderal menyampaikan disposisi
untuk dibahas bersama di tingkat pimpinan Inspektora Jenderal maka dilaksanakan tahapan berupa penyiapan surat tugas penambahan atau perpanjangan pembahasan bersama Sekretaris Ijen, para Inspektor, korwas, dan tim audit
penetapan oleh Inspektor Jenderal untuk menerima atau menolak dan pendokumentasikan hasil pembahasan yang dituangkan dalam notulensi hasil pembahasan untuk menerima atau menolak dan pendokumentasikan hasil pembahasan yang dituangkan dalam notulensi hasil pembahasan
Setiap materi temuan yang tidak disepakati oleh audit dan ketidaksepakatan tersebut diterima oleh Inspektor Jenderal maka materi temuan tersebut tidak dimuat dalam laporan hasil audit atau LHA
Apabila setiap materi temuan yang tidak disepakati oleh audit dan ketidaksepakatan tersebut ditolak oleh Inspektor Jenderal maka materi temuan tersebut
dimuat dalam laporan hasil audit atau LHA. Demikian sosialisasi surat edaran Inspektur Jenderal Kementerian PUPR nomor 2 tahun 2022 yang dapat kami sampaikan.
Dan kami berharap informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik dan menjadi acuan dalam pelaksanaan tindak lanjut atas ketidaksepakatan naskah hasil audit. Terima kasih telah menyimak video sosialisasi ini.
Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan surat edaran ini demi tercapainya pengawasan internet yang berkualitas. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam integritas tanpa batas.
Melalui video ini kami ingin menyampaikan sosialisasi terkait surat edaran Inspektur Jenderal Kementerian PUPR nomor 2 tahun 2022 tentang prosedur tindak lanjut atas ketidaksepakatan naskah hasil audit Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan menyeluruh
agar ketentuan yang berlaku dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal oleh seluruh pihak yang terkait Dalam pelaksanaan penugasan audit, sangat dimungkinkan terjadi auditi tidak sepakat atas naskah hasil audit atau NAH yang disusun oleh tim audit
Ketidaksepakatan tersebut dapat terjadi antara lain karena Yang pertama, adanya perbedaan pencatatan hasil pengujian atau pengukuran di lapangan Kemudian yang kedua, perbedaan preferensi kriteria temuan yang digunakan
atau perbedaan persepsi terhadap kriteria yang digunakan Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Peraturan Menteri PUPR nomor 3 tahun 2022 tentang Pertama, Pengawasan Interen telah mengatur bahwa
ketidaksepakatan atas naskah hasil audit dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh auditi dan tim audit Berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat 6 Peraturan Menteri PUPR nomor 3 tahun 2022
prosedur tindak lanjut atas ketidaksepakatan naskah hasil audit ditetapkan oleh Inspektur Jenderal Surat Edaran Inspektur Jenderal Inspektur Jenderal nomor 2 tahun 2022 ini ditetapkan sebagai pedoman teknis bagi Inspektur Jenderal
dalam menindaklanjuti berita acara ketidaksepakatan naskah hasil audit yang disampaikan tim audit kepada Inspektur Jenderal Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk mewujudkan tata kelola dan fungsi asuransi yang baik
dalam mendukung terwujudnya pengendalian yang baik atas prosedur ketidaksepakatan naskah hasil audit sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan yang baik dan pengendalian yang baik dan mengundurkan hasil pelaksanaan audit yang berkualitas
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi definisi tim audit dan auditi serta bagaimana prosedur tindak lanjut atas ketidaksepakatan naskah hasil audit Tim audit adalah tim yang sedang melaksanakan audit
di mana terdapat naskah hasil audit yang tidak disepakati oleh auditi Sedangkan auditi itu merupakan pimpinan satuan kerja yang sedang diaudit dan tidak sepakat dengan naskah hasil audit yang tidak disepakati oleh auditi
dan tidak sepakat atas naskah hasil audit yang disampaikan oleh tim auditi Melalui prosedur tindak lanjut atas kesepakatan naskah hasil audit dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut
Yang pertama, Inspektor Jenderal menerima berita acara ketidaksepakatan naskah hasil audit dari tim audit melalui Inspektor terkait Selanjutnya, Inspektor Jenderal memeriksa dan menindaklanjuti
berita acara ketidaksepakatan naskah hasil audit tersebut berapa kondisi sebagai berikut Jika Inspektor Jenderal memutuskan secara langsung menerima atau menolak
maka tim audit menindaklanjuti dengan menyusun laporan hasil audit Jika Inspektor Jenderal menyampaikan disposisi untuk menindaklanjuti maka dilaksanakan tahapan berupa penyiapan surat tugas penambahan atau perpanjangan
pembahasan bersama Inspektor terkait beserta korwas dan tim audit penetapan oleh Inspektor terkait penyusun laporan hasil audit Jika Inspektor Jenderal menerima atau menolak
maka tim audit menindaklanjuti dengan menyusun laporan hasil audit dan pendokumentasian hasil pembahasan yang dituangkan dalam notulensi hasil pembahasan Selain itu, jika Inspektor Jenderal menyampaikan disposisi
untuk dibahas bersama di tingkat pimpinan Inspektora Jenderal maka dilaksanakan tahapan berupa penyiapan surat tugas penambahan atau perpanjangan pembahasan bersama Sekretaris Ijen, para Inspektor, korwas, dan tim audit
penetapan oleh Inspektor Jenderal untuk menerima atau menolak dan pendokumentasikan hasil pembahasan yang dituangkan dalam notulensi hasil pembahasan untuk menerima atau menolak dan pendokumentasikan hasil pembahasan yang dituangkan dalam notulensi hasil pembahasan
Setiap materi temuan yang tidak disepakati oleh audit dan ketidaksepakatan tersebut diterima oleh Inspektor Jenderal maka materi temuan tersebut tidak dimuat dalam laporan hasil audit atau LHA
Apabila setiap materi temuan yang tidak disepakati oleh audit dan ketidaksepakatan tersebut ditolak oleh Inspektor Jenderal maka materi temuan tersebut
dimuat dalam laporan hasil audit atau LHA. Demikian sosialisasi surat edaran Inspektur Jenderal Kementerian PUPR nomor 2 tahun 2022 yang dapat kami sampaikan.
Dan kami berharap informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik dan menjadi acuan dalam pelaksanaan tindak lanjut atas ketidaksepakatan naskah hasil audit. Terima kasih telah menyimak video sosialisasi ini.
Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan surat edaran ini demi tercapainya pengawasan internet yang berkualitas. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam integritas tanpa batas.
Deskripsi
Sosialisasi atas Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Nomor 2 Tahun 2022 tentang Prosedur Tindak Lanjut atas Ketidaksepakatan Naskah Hasil Audit (NHA)
Area Diskusi
Anda harus login untuk memberikan komentar
