Intro Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua
Perkenalkan saya Nikmatullah, Inspektorat 2 Ijen Kementerian PUPR Saya bertugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan PUPR pada Direktorat Jenderal Bina Marga Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan hasil proyek perubahan yang berjudul
Strategi Peningkatan Kapabilitas Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melalui Pengawasan Berbasis Risiko Proyek perubahan ini merupakan suatu kebijakan publik dalam rangka peningkatan kapabilitas pengawasan intern di Kementerian PUPR melalui penerapan pengawasan berbasis risiko
sehingga dapat memberikan keyakinan yang mengemadai kepada pimpinan Kementerian PUPR bahwa pengawasan terhadap pengendalian risiko yang berpotensi menghalangi penceritakan dan mencapai tujuan organisasi telah dilaksanakan dengan tepat sesuai standar audit yang berlaku
Latar belakang proyek perubahan ini adalah adanya 7 perintah presiden kepada Bapak Menteri Salah satunya adalah Jangan Korupsi, Ciptakan Sistem yang Menutup Celah Terjadinya Korupsi Menindaklanjuti Perintah Presiden Kementerian PUPR melaksanakan 9 strategi pencegahan prot PBJ
yaitu salah satunya adalah Risk Management di UNOR, Balai dan Satker Arahannya Bapak Presiden pada RAKORNAS APIP 15 Juni yang lalu beliau berpesan bahwa aspek pencegahan harus lebih dikedepankan, lebih proaktif
Jangan menunggu ada masalah, kalau ada potensi masalah segera ingatkan Jangan sampai pejabat, aparat, pemerintah dibiarkan terprosok Bangun sistem peringatan diri early warning
Perkuat tata kelola yang baik, yang transparan, yang akutabel BPKP, Inspektorat dan LKPP adalah aparat internal pemerintah harus fokus ke pencegahan dan perbaikan tata kelola Kondisi saat ini tingkat implementasi SPIPP-PUPR mencapai level 3 terdefinisi
MESIKUM telah mencapai target RPJM 2015-2019 dengan skor yang dicapai 3052 tapi masih diperlukan penerapan manajemen risiko Quality Assurance BPKP pada 2019 menyatakan bahwa IACM pada level kategori 3 catetan
salah satunya adalah IJEN belum sepenuhnya mengimplementasikan pengawasan berbasis risiko Program kerja pengawasan masih dilaksanakan dengan menggunakan faktor risiko berdasarkan asesmen terhadap UNOR yang diawasi Dirjen BINAMARGA maupun UNOR lainnya di Kementerian PUPR belum sepenuhnya menerapkan manajemen risiko secara konsisten
Untuk mengurangi dampak risiko yang ada dilakukan inovasi guna meningkatkan kapabilitas pengawasan intern melalui implementasi pengawasan berbasis risiko dengan hasil akhir tersusunnya pendaman pengawasan berbasis risiko di Kementerian PUPR Dengan adanya inovasi diharapkan Kementerian PUPR mencapai tingkat maturitas SPIPP level 4 dengan seluruh UNOR menerapkan manajemen risiko
IJEN sebagai 3 line of defense mencapai tingkat kapabilitas apip level 4 dengan mengimplementasikan kapabilitas SPIPP level 4 dengan seluruh UNOR menerapkan manajemen risiko. Diharapkan juga pengawasan oleh IJEN telah berbasis risiko dan diharapkan seluruh UNOR balai Satker menerapkan manajemen risiko yang terinteraksi dalam proses bisnis secara konsisten
Dengan adanya proyek perubahan ini memberi manfaat bagi UNOR, IJEN dan Kementerian PUPR yaitu memberikan keyakinan yang memadai kepada pimpinan Kementerian PUPR bahwa pelaksanaan pekerjaan dalam rangka mencapai tujuan organisasi telah dilaksanakan secara anggun dengan kemampuan dari Kementerian PUPR. Terima kasih.
Kepada IJEN, IJEN mengatakan bahwa perusahaan IJEN yang berhasil mencapai tingkat kapabilitas apip level 4 adalah mengingatkan kepentingan risiko yang terhadap peraturan ekonomi, efektif dan efisien. Mendorong peningkatan efektivitas penerapan manajemen risiko serta meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengendalian dan pengawasan manfaat keuangan negara di Kementerian PUPR. Dalam rangka pencapaian untuk proyek perubahan ini, kami melaksanakan 3 tahap yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Jangka pendek melakukan penyusunan instrumen dan rancangan surat edaran Menteri PUPR. Tentang pendaman pengawasan berbasis risiko dengan output yang dihasilkan adalah instrumen pengawasan berbasis risiko DRAP SE Menteri PUPR. Tentang pendaman pengawasan berbasis risiko untuk jangka menengah penyusunan SE Menteri PUPR dan sosialisasi SE Menteri PUPR tentang pengawasan berbasis risiko.
Dengan output yang dihasilkan, alhamdulillah SE Menteri PUPR tentang pendaman pengawasan berbasis risiko telah ditetapkan oleh Bapak Menteri pada tanggal 27 Oktober 2020. Untuk jangka panjang evaluasi terhadap implementasi SE Menteri PUPR, penyusunan peraturan Menteri PUPR, sehingga diharapkan output jangka panjang adalah dokumen hasil evaluasi SE Menteri PUPR dan peraturan Menteri PUPR tentang pengawasan berbasis risiko bisa diwujudkan.
Pengawasan berbasis risiko ini diharapkan menghasilkan output yaitu kapabilitas Inspektor II pada khususnya, dan Inspektorat General pada umumnya meningkat sehingga mampu memberikan assurance terhadap tata kelola manajemen risiko dan pengendalian intern di Kementerian PUPR, serta terwujudnya pengawasan terpadu dalam rangka mengwujudkan tertib penyelenggaraan infrastruktur PUPR.
Impact-nya adalah terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik atau guard government di lingkungan Kementerian PUPR, sehingga mampu mengwujudkan penyelenggaraan infrastruktur PUPR yang handal. Proyek perubahan tahap jangka pendek telah menghasilkan output tersedianya surat edaran Menteri PUPR tentang pedoman pengawasan intern berbasis risiko.
Produk kebijakan yang dihasilkan adalah lebih cepat dari rencana yang telah ditetapkan. Pencapaian tersebut merupakan bukti nyata dukungan penuh dari Bapak Menteri PUPR, beserta segenap pimpinan dan jajaran di Kementerian PUPR dalam mengwujudkan peningkatan kapabilitas Inspektorat General Kementerian PUPR,
demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau guard government. Demikian disampaikan, semoga memberi manfaat bagi kita semua. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.