Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (LKUT) pada AUJK
10 Maret 2026
0
37
1
0
Deskripsi
Video ini berisi petunjuk pengisian Laporan Kegiatan Usaha Tahunan (LKUT) bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) pada sistem AUJK. Melalui situs aujk.pu.go.id, aplikasi ini berfungsi sebagai platform bagi penyedia jasa konstruksi untuk melaporkan seluruh aktivitas usaha dan data perusahaan mereka secara resmi kepada Kementerian PU. Beberapa karakteristik utama dari aplikasi ini berdasarkan sumber yang tersedia meliputi: - Integrasi Sistem: Aplikasi ini terhubung dengan SIJKT (Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi) dan akun SIMPAN (Sistem Informasi Pengalaman), yang memungkinkan penyedia jasa untuk melakukan sinkronisasi data proyek secara otomatis; - Cakupan Pengguna: Digunakan oleh berbagai jenis badan usaha, termasuk BUJK Dalam Negeri, BUJK PMA (Penanaman Modal Asing), hingga BUJK Kantor Perwakilan; - Fungsi Pelaporan Komprehensif: Selain data profil dan legalitas (seperti Akta dan Sertifikat Badan Usaha/SBU), aplikasi ini digunakan untuk melaporkan laporan keuangan, data KSO (Kerja Sama Operasi), penggunaan tenaga ahli, material (termasuk TKDN), serta penerapan teknologi pada proyek; - Evaluasi Kinerja: Sistem ini juga memfasilitasi penilaian terhadap kinerja manajemen perusahaan dan kinerja proyek spesifik, mencakup aspek kualitas, keselamatan kerja, hingga ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan Di akhir proses, aplikasi ini akan mengeluarkan tanda terima laporan yang dikirimkan langsung ke email penyedia jasa sebagai bukti bahwa kewajiban pelaporan tahunan telah dipenuhi.
Anda harus login untuk memberikan komentar
Pengetahuan Lainnya

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved