Video Penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) Berdasarkan Permen PUPR No.21 Tahun 2021

04 Oktober 2021

Bidang Ilmu
:
Permukiman
Diunggah Oleh
:
Christopher Salangka, S.T., M.Eng.
Penulis
:
Christopher Salangka

1

216

1

0

Deskripsi

Bagaimana kita mengetahui bahwa sebuah bangunan merupakan bangunan gedung hijau (green building) atau ramah lingkungan? Bangunan Gedung Hijau bukan hanya sekedar Bangunan Gedung dengan jumlah tanaman hijau yang banyak. Ada hal-hal penting lain yang menentukan sebuah bangunan layak disebut ramah lingkungan. Apa saja hal penting itu? Indonesia sudah memiliki standar resmi yang menjelaskan tentang penerapan Bangunan Gedung Hijau atau BGH. Apa saja isi aturan tentang BGH? Apakah semua bangunan harus menerapkan BGH? Bagaimana prosedurnya dan apa parameter yang digunakan dalam penilaian BGH? Apakah ada penghargaan bagi yang menerapkan BGH? Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya PUPR mempersembahkan informasi umum Bangunan Gedung Hijau berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Video oleh: Christopher Salangka (Sebagai tugas aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS 2021)Credits: Canva untuk desain grafis; Ukulele song untuk musik; Voicemaker.in untuk audio

Area Diskusi

Anda harus login untuk memberikan komentar

Pengetahuan Lainnya

Klop Logo
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru

Email: datin_bpsdm@pu.go.id

Petunjuk Pemakaian

Klop Logo

Total Pengunjung

Hari ini: 0

Kemarin: 0

Minggu ini: 0

Bulan ini: 0

Total: 0

Situs Terkait

© 2025 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved