Hai sobat-sobat semua, apakah kamu sering mendengar tentang istilah Green Building? Green Building atau bangunan
gedung hijau atau BGH bukan hanya sekedar bangunan yang punya banyak tanaman hijau. Namun bangunan yang
memiliki kualitas dan efisiensi baik lahan, energi, air, bahan, sampah, dan udara.
BGH berperan penting dalam meningkatkan kesehatan manusia dan lingkungan, penghematan biaya dan produktivitas
kinerja. Penerapan BGH mengacu pada aturan pemerintah. Aturan mengenai BGH sudah diterapkan sejak tahun 2015, dan
saat ini acuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang penilaian kinerja bangunan
gedung hijau. Acuan ini dapat diakses di website jdih.pu.go.id. Berdasarkan definisi BGH dalam Permen
PUPR No. 21 Tahun 2021, maka penilaian BGH mengacu pada standar teknis bangunan gedung dan kinerja yang terukur.
Kategori BGH terbagi atas kategori wajib dan disarankan dan dibagi menjadi tujuh ordo yaitu bangunan gedung baru dan
eksisting kategori wajib dan disarankan, serta hunian, kawasan baru dan eksisting disarankan.
BGH wajib memiliki syarat minimal jumlah dan luasan lantai pada kategori bangunan kelas 4 dan 5, kelas 6, 7 dan 8, kelas
9A, dan kelas 9B. Kelas bangunan selain kategori wajib masuk kategori BGH yang disarankan.
Empat tahapan BGH terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pembongkaran. Proses sertifikasi BGH
akan masuk ke dalam proses persetujuan bangunan gedung atau PBG bagi kategori BGH wajib.
Proses sertifikasi BGH bagi kategori BGH disarankan akan terpisah dari proses PBG.
Dalam 16 penilaian kinerja berikut, penilaian kinerja khusus untuk bangunan gedung hanya mencakup 6 penilaian
kinerja. Di mana pada tahap perencanaan ada 165 total poin yang dapat dikumpulkan melalui 7 parameter. Pada
tahap pelaksanaan ada 165 total poin yang dapat dikumpulkan lewat 4 parameter. Tahap pemanfaatan ada 165
total poin dari 3 parameter untuk bangunan baru dan 4 pada bangunan existing, sedangkan pada tahap
pembongkaran ada 165 total poin dari 2 parameter. Sertifikat BGH diberikan untuk total
poin di atas 45% dengan 3 peringkat yaitu pratama, madia, dan utama. Selain sertifikat, ada juga pemberian insentif
BGH berupa keringanan retribusi, kompensasi koefisien lantai, dukungan teknis dan tenaga ahli, tanda
penghargaan serta promosi. Melalui Permen PUPR No.21 Tahun 2021 ini, Indonesia mempunyai standar green
building sendiri seperti beberapa negara maju lainnya. Dengan logo khas Garuda Pancasila, BGH menjadi simbol kehadiran
negara memajukan kesejahteraan umum melalui bangunan ramah lingkungan, seperti pada beberapa bangunan berikut.
Peran kita sangat diperlukan agar BGH dapat tercapai, baik kita di pemerintah, BUMN, swasta, dan LSM. Kita sebagai
perencana, kontraktor, pengawas, dan pengelola, serta sebagai masyarakat yang terus mengawal terwujudnya bangunan
ramah lingkungan bagi masa depan Indonesia. Info lebih lanjut dapat mengunjungi media berikut. Terima kasih.