Gratifikasi pada Sektor Pelayanan Publik
08 Desember 2024
Bidang Ilmu
:
Sumber Daya Air
Penulis
:
ADMINISTRATOR
0
5
0
0
Kita semua pasti pernah mengurus dokumen di kantor pelayanan publik. Mau itu mengurus SIM atau KK, membayar pajak,
perpanjang paspor, bahkan untuk menebus surat tilang dan berkas lainnya. Kali ini, yuk ikuti perjalanan Zaki mengurus
pembuatan IKTP. Seperti yang kita ketahui, dibutuhkan berkas-berkas seperti fotokopi akte kelahiran dan
kartu keluarga. Serta surat pengantar dari RT dan RW. Sebenarnya, pembuatan IKTP itu mudah dan gratis. Namun, bisa
kita bayangkan jika proses tersebut dibuat berbelit-belit dan ruat. Ujung -ujungnya, membuka peluang terjadinya
gratifikasi atau bahkan suap. Iya, Zaki jadi tergoda untuk memberi uang pelicin pada petugas untuk mempersingkat proses
agar pembuatan IKTP-nya cepat dan tidak dipersulit. Tau kan, kalau apa yang dilakukannya adalah bagian dari
gratifikasi? Meski kadang kreatifikasi tersebut dianggap tidak seberapa, namun sebenarnya dapat merugikan banyak pihak
dan membahayakan masyarakat. Ketidakjujuran ini tentu akan mengakibatkan turunnya kepuasan warga
yang berujung pada ikut menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada kantor-kantor pelayanan publik. Untuk
meningkatkan kepercayaan publik, petugas negara harus bekerja dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar seperti
mengutamakan kepentingan publik, menerapkan sistem pengendalian gratifikasi, mendorong tanggung jawab
pribadi dan sikap keteladanan, serta mendorong penegakan hukum terhadap laku gratifikasi ilegal. Tentunya, penanganan
gratifikasi akan lebih maksimal jika ada kerjasama yang kuat, tak hanya dari seluruh jajaran badan pemerintah, tetapi
juga dari sektor korporasi serta masyarakat luas. Dengan sistem yang adil dan terbuka, pelayanan publik akan
menjadi maksimal, kepercayaan dan kepuasan masyarakat akan meningkat, dan pada akhirnya akan memberikan manfaat
bagi kita semua. Jadi, yakin masih mau berurusan dengan gratifikasi? Bersama, yuk wujudkan pelayanan publik yang bebas
dari gratifikasi! Untuk melaporkan gratifikasi, klik gold .kpk.go.id, klik gratifikasi.kpk.go.id
untuk info lengkap soal gratifikasi.
perpanjang paspor, bahkan untuk menebus surat tilang dan berkas lainnya. Kali ini, yuk ikuti perjalanan Zaki mengurus
pembuatan IKTP. Seperti yang kita ketahui, dibutuhkan berkas-berkas seperti fotokopi akte kelahiran dan
kartu keluarga. Serta surat pengantar dari RT dan RW. Sebenarnya, pembuatan IKTP itu mudah dan gratis. Namun, bisa
kita bayangkan jika proses tersebut dibuat berbelit-belit dan ruat. Ujung -ujungnya, membuka peluang terjadinya
gratifikasi atau bahkan suap. Iya, Zaki jadi tergoda untuk memberi uang pelicin pada petugas untuk mempersingkat proses
agar pembuatan IKTP-nya cepat dan tidak dipersulit. Tau kan, kalau apa yang dilakukannya adalah bagian dari
gratifikasi? Meski kadang kreatifikasi tersebut dianggap tidak seberapa, namun sebenarnya dapat merugikan banyak pihak
dan membahayakan masyarakat. Ketidakjujuran ini tentu akan mengakibatkan turunnya kepuasan warga
yang berujung pada ikut menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada kantor-kantor pelayanan publik. Untuk
meningkatkan kepercayaan publik, petugas negara harus bekerja dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar seperti
mengutamakan kepentingan publik, menerapkan sistem pengendalian gratifikasi, mendorong tanggung jawab
pribadi dan sikap keteladanan, serta mendorong penegakan hukum terhadap laku gratifikasi ilegal. Tentunya, penanganan
gratifikasi akan lebih maksimal jika ada kerjasama yang kuat, tak hanya dari seluruh jajaran badan pemerintah, tetapi
juga dari sektor korporasi serta masyarakat luas. Dengan sistem yang adil dan terbuka, pelayanan publik akan
menjadi maksimal, kepercayaan dan kepuasan masyarakat akan meningkat, dan pada akhirnya akan memberikan manfaat
bagi kita semua. Jadi, yakin masih mau berurusan dengan gratifikasi? Bersama, yuk wujudkan pelayanan publik yang bebas
dari gratifikasi! Untuk melaporkan gratifikasi, klik gold .kpk.go.id, klik gratifikasi.kpk.go.id
untuk info lengkap soal gratifikasi.
Deskripsi
-
Area Diskusi
Anda harus login untuk memberikan komentar