Implementasi Asas Itikad Baik Dalam Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan PBJP
22 Januari 2024
0
86
0
0
Deskripsi
Salah satu perbuatan hukum Pemerintah di bidang hukum privat adalah melaksanakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya Kontrak Kerja Konstruksi untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur pelayanan publik. Kontrak Kerja Konstruksi antara Pemerintah sebagai Pengguna Jasa dengan pihak swasta sebagai Penyedia Jasa konstruksi, berlaku aturan hukum kontrak pada umumnya dan berlaku juga ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan Jasa Konstruksi. Asas utama yang melandasi hukum perjanjian adalahasas Itikad Baik. Suatu perjanjian tidak akan terlaksana dengan baik apabila dilaksanakan tidak dengan itikad baik. pada tahap pelaksanaan kontrak, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib untuk menaati keseluruhan isi kontrak kerja konstruksi dalam kondisi apapun sekaligus menaati kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang terkait dengan kontrak kerja konstruksi. Namun hal ini tidak dilaksanakan oleh Penyedia jasa, sehingga PPK dengan kewenangannya melakukan pemutusan kontrak sepihak sebagai konsekuensi hukum lebih lanjut dari hal-hal yang terjadi dalam pemenuhan kegiatan kontraktual yaitu tidak melaksanakan kewajiban kontrak walaupun telahdiberikan kesempatan kepada penyedia jasa, sehingga kontrak dihentikan.
Anda harus login untuk memberikan komentar