Pemahaman Gratifikasi
08 Desember 2024
Bidang Ilmu
:
Sumber Daya Air
Penulis
:
ADMINISTRATOR
0
9
0
0
Pernahkah Anda membayangkan sebuah hadiah bisa menjadi awal dari korupsi? Pastinya, semua orang pernah menerima
hadiah. Di saat momen-momen tertentu, hadiah menjadi sesuatu hal yang penting untuk menyerangkan orang lain. Tetapi,
ada juga hadiah-hadiah yang dilarang. Sekarang, mari kita lihat. Definisi gratifikasi Dalam perspektif hukum,
definisi gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas yang meliputi Pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi,
pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma -cuma, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, dan
fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan
dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Semua pemberian ini dikatakan gratifikasi jika
penerimanya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara. Bagaimana gratifikasi ini menjadi awal dari
korupsi? Pegawai negeri atau penyelenggara negara terkadang menerima pemberian atau hadiah dari rekanan,
teman, kenalan yang terdapat konflik kepentingan, baik pada saat pelayanan, terhadap kepentingan publik, ataupun
karena melihat kedudukan atau kewenangan yang melekat pada jabatan. Untuk itulah, diatur peraturan terkait gratifikasi.
Aturan terkait gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Besar dan 12C Besar Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal
gratifikasi berfungsi untuk mencegah pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap suap.
Pengaturan ini dibutuhkan untuk menghilangkan munculnya potensi konflik kepentingan akibat penerimaan
gratifikasi dan membangun budaya transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Mungkin kita sebagai
masyarakat juga belum memahami apa saja unsur-unsur Pasal Gratifikasi. Lalu, apasajakah unsur yang terdapat dalam
Pasal 12B Besar dan 12C Besar? Adanya penerimaan gratifikasi. Penerima gratifikasi adalah pegawai negeri dan
penyelenggara negara. Pegawai negeri yang dimaksud adalah Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 KUHP, Pemangku Jabatan
atau Amtenar. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau pejabat di pusat maupun di daerah. Orang
yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah. Orang yang
menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Penyelenggara negara yang dimaksud adalah Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau
yudikatif. Dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan Penyelenggaraan negara. Gratifikasi yang
dianggap suap. Gratifikasi diperoleh dari pihak yang berhubungan jabatan dengan penerima dan penerimaan
gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Gratifikasi yang diterima tersebut tidak
dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Bagaimana pembuktian
penerimaan gratifikasi di pengadilan? Misalnya, pejabat negara menerima gratifikasi yang nilainya 10 juta rupiah
atau lebih. Maka, pembuktian gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Yang
berikutnya, pejabat negara menerima gratifikasi yang nilainya kurang dari 10 juta, maka pembuktian gratifikasi
dianggap suap dilakukan oleh penuntut umum. Lalu, apakah ada sanksi untuk penerima gratifikasi? Jawabannya, ya.
Menurut Pasal 12B Besar Ayat 2 Undang -Undang No. 20 Tahun 2001, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran
negara adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, dan
pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah, dan paling banyak 1 miliar rupiah. Mungkin, semua orang belum
sepenuhnya sadar bahwa dari penerimaan gratifikasi bisa berakibat fatal. Terima kasih telah
menonton! Laporkan penerimaan gratifikasi melalui goal.kpk.go.id
hadiah. Di saat momen-momen tertentu, hadiah menjadi sesuatu hal yang penting untuk menyerangkan orang lain. Tetapi,
ada juga hadiah-hadiah yang dilarang. Sekarang, mari kita lihat. Definisi gratifikasi Dalam perspektif hukum,
definisi gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas yang meliputi Pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi,
pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma -cuma, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, dan
fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan
dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Semua pemberian ini dikatakan gratifikasi jika
penerimanya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara. Bagaimana gratifikasi ini menjadi awal dari
korupsi? Pegawai negeri atau penyelenggara negara terkadang menerima pemberian atau hadiah dari rekanan,
teman, kenalan yang terdapat konflik kepentingan, baik pada saat pelayanan, terhadap kepentingan publik, ataupun
karena melihat kedudukan atau kewenangan yang melekat pada jabatan. Untuk itulah, diatur peraturan terkait gratifikasi.
Aturan terkait gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Besar dan 12C Besar Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal
gratifikasi berfungsi untuk mencegah pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap suap.
Pengaturan ini dibutuhkan untuk menghilangkan munculnya potensi konflik kepentingan akibat penerimaan
gratifikasi dan membangun budaya transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Mungkin kita sebagai
masyarakat juga belum memahami apa saja unsur-unsur Pasal Gratifikasi. Lalu, apasajakah unsur yang terdapat dalam
Pasal 12B Besar dan 12C Besar? Adanya penerimaan gratifikasi. Penerima gratifikasi adalah pegawai negeri dan
penyelenggara negara. Pegawai negeri yang dimaksud adalah Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 KUHP, Pemangku Jabatan
atau Amtenar. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau pejabat di pusat maupun di daerah. Orang
yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah. Orang yang
menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Penyelenggara negara yang dimaksud adalah Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau
yudikatif. Dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan Penyelenggaraan negara. Gratifikasi yang
dianggap suap. Gratifikasi diperoleh dari pihak yang berhubungan jabatan dengan penerima dan penerimaan
gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Gratifikasi yang diterima tersebut tidak
dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Bagaimana pembuktian
penerimaan gratifikasi di pengadilan? Misalnya, pejabat negara menerima gratifikasi yang nilainya 10 juta rupiah
atau lebih. Maka, pembuktian gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Yang
berikutnya, pejabat negara menerima gratifikasi yang nilainya kurang dari 10 juta, maka pembuktian gratifikasi
dianggap suap dilakukan oleh penuntut umum. Lalu, apakah ada sanksi untuk penerima gratifikasi? Jawabannya, ya.
Menurut Pasal 12B Besar Ayat 2 Undang -Undang No. 20 Tahun 2001, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran
negara adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, dan
pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah, dan paling banyak 1 miliar rupiah. Mungkin, semua orang belum
sepenuhnya sadar bahwa dari penerimaan gratifikasi bisa berakibat fatal. Terima kasih telah
menonton! Laporkan penerimaan gratifikasi melalui goal.kpk.go.id
Deskripsi
-
Area Diskusi
Anda harus login untuk memberikan komentar