Teknik Pemrosesan Pelaporan Gratifikasi
08 Desember 2024
Bidang Ilmu
:
Sumber Daya Air
Penulis
:
ADMINISTRATOR
0
10
0
0
Jika Anda tidak dapat menolak atau ragu terhadap penerimaan gratifikasi, ayo laporkan! Caranya gampang! Bisa melalui
aplikasi pelaporan gratifikasi online atau GOL, yang dapat diakses di website atau smartphone. Selain itu, bisa juga
melalui unit pengendalian gratifikasi di instansi tempat Anda bekerja atau Anda bisa melaporkan melalui email.
Anda pun bisa mengirimkan laporan melalui POS atau datang langsung ke gedung KPK.
Jangan lupa, formulir pelaporan gratifikasi wajib diisi secara lengkap dan diserahkan ke KPK paling lambat 30
hari kerja sejak gratifikasi diterima ya! Untuk laporan yang disampaikan melalui
UPG, petugas UPG akan melakukan verifikasi awal. Jika berdasarkan hasil verifikasi UPG laporan harus diteruskan
ke KPK, maka laporan gratifikasi akan dikirimkan untuk ditindak lanjuti. Untuk laporan yang langsung disampaikan
ke KPK, pegawai KPK akan melakukan verifikasi dan klarifikasi. Dalam hal diperlukan analisis lebih lanjut, objek
gratifikasi dapat diminta oleh pegawai KPK untuk disertakan dalam laporan gratifikasi. Pegawai KPK akan memproses
laporan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja untuk menetapkan status kepemilikannya.
Setelah laporan gratifikasi selesai diproses, pelapor akan menerima surat keputusan penetapan status gratifikasi.
Apabila objek gratifikasi ditetapkan menjadi milik negara, jika berupa uang akan disetorkan kekas negara melalui
kantor pelayanan perbendaharaan negara atau KPPN, dan jika berupa barang, akan diserahkan ke Direkturat Jenderal
Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan. Nantinya, barang tersebut akan dilelang
oleh DJKN dan hasilnya akan dicatat sebagai penerimaan negara. Anda juga bisa memiliki barang
gratifikasi yang telah dilaporkan. Caranya, ajukan permohonan kompensasi barang gratifikasi. Apabila disetujui,
pelapor dapat mengganti dengan uang sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan. Tidak ada lagi alasan buat
takut melapor gratifikasi. Karena pelapor berhak mendapat perlindungan, seperti kerahasiaan identitas pelapor
dan keamanan terkait laporan gratifikasi yang disampaikan. Ayo, bikin budaya anti-gratifikasi
sebagai cerminan integritas diri dengan menjadikannya kebiasaan sehari-hari. Untuk melaporkan gratifikasi, klik gol
.kpk.go.id Klik kpk.go.id slash gratifikasi untuk info lengkap soal gratifikasi.
Terima kasih telah menonton!
aplikasi pelaporan gratifikasi online atau GOL, yang dapat diakses di website atau smartphone. Selain itu, bisa juga
melalui unit pengendalian gratifikasi di instansi tempat Anda bekerja atau Anda bisa melaporkan melalui email.
Anda pun bisa mengirimkan laporan melalui POS atau datang langsung ke gedung KPK.
Jangan lupa, formulir pelaporan gratifikasi wajib diisi secara lengkap dan diserahkan ke KPK paling lambat 30
hari kerja sejak gratifikasi diterima ya! Untuk laporan yang disampaikan melalui
UPG, petugas UPG akan melakukan verifikasi awal. Jika berdasarkan hasil verifikasi UPG laporan harus diteruskan
ke KPK, maka laporan gratifikasi akan dikirimkan untuk ditindak lanjuti. Untuk laporan yang langsung disampaikan
ke KPK, pegawai KPK akan melakukan verifikasi dan klarifikasi. Dalam hal diperlukan analisis lebih lanjut, objek
gratifikasi dapat diminta oleh pegawai KPK untuk disertakan dalam laporan gratifikasi. Pegawai KPK akan memproses
laporan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja untuk menetapkan status kepemilikannya.
Setelah laporan gratifikasi selesai diproses, pelapor akan menerima surat keputusan penetapan status gratifikasi.
Apabila objek gratifikasi ditetapkan menjadi milik negara, jika berupa uang akan disetorkan kekas negara melalui
kantor pelayanan perbendaharaan negara atau KPPN, dan jika berupa barang, akan diserahkan ke Direkturat Jenderal
Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan. Nantinya, barang tersebut akan dilelang
oleh DJKN dan hasilnya akan dicatat sebagai penerimaan negara. Anda juga bisa memiliki barang
gratifikasi yang telah dilaporkan. Caranya, ajukan permohonan kompensasi barang gratifikasi. Apabila disetujui,
pelapor dapat mengganti dengan uang sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan. Tidak ada lagi alasan buat
takut melapor gratifikasi. Karena pelapor berhak mendapat perlindungan, seperti kerahasiaan identitas pelapor
dan keamanan terkait laporan gratifikasi yang disampaikan. Ayo, bikin budaya anti-gratifikasi
sebagai cerminan integritas diri dengan menjadikannya kebiasaan sehari-hari. Untuk melaporkan gratifikasi, klik gol
.kpk.go.id Klik kpk.go.id slash gratifikasi untuk info lengkap soal gratifikasi.
Terima kasih telah menonton!
Deskripsi
-
Area Diskusi
Anda harus login untuk memberikan komentar