Video Edukasi Benturan Kepentingan
08 Desember 2024
Bidang Ilmu
:
Sumber Daya Air
Penulis
:
ADMINISTRATOR
0
14
0
0
Perkenalkan, ini Pak Amir. Sekarang, beliau menjabat sebagai seorang kepala daerah. Saat sedang reunian dengan teman
-teman SMA-nya, ia bertemu dengan Pak Dodi, teman sekelasnya yang sekarang sudah jadi seorang pengusaha dan juga
aktif mendukung Pak Amir pada saat kampanye. Pak Dodi sedang memiliki masalah karena proyek terbarunya masih
terkendala kerizinan dari pemerintah daerah tempat. Pak Dodi pun menjelaskan soal kendala tersebut yang belum
terpenuhi persyaratannya sehingga belum mendapatkan izin. Mengingat masa-masa kedekatan mereka sewaktu SMA dan
dukungan dari Pak Dodi selama masa kampanye, Pak Amir pun berjanji untuk membantu proses perizinannya. Nah,
sadarkah bahwa apa yang dilakukan Pak Amir ini merupakan konflik kepentingan? Iya, ini adalah kondisi pejabat
pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penggunaan
rewenang. Sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan yang dibuat dan dilakukannya.
Karena terjadi saat ini, yang dilakukan Pak Amir disebut konflik kepentingan aktual, yaitu situasi di mana seseorang
memegang jabatan atau kewenangan. Dan saat ini, dalam posisi dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok
ketika hendak melaksanakan tugas. Selain itu, ada juga konflik kepentingan potensial, yaitu situasi di mana
seseorang yang memegang jabatan atau kewenangan dapat terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau pihak lain di
masa yang akan datang. Lalu, ada pula konflik kepentingan yang dipersersikan, yakni situasi di mana seseorang
dipersersikan memiliki kepentingan pribadi atau pihak lain ketika menjalankan tugas. Lalu, dari mana
sebenarnya sumber konflik kepentingan itu? Bisa dari hubungan afiliasi, rangkap jabatan dan moonlighting, atau
biasa disebut pekerjaan sampingan, kepemilikan aset, kelemahan sistem organisasi, kepentingan pribadi, hingga
gratifikasi. Iya, gratifikasi bisa menjadi sumber munculnya konflik kepentingan. Apalagi, kalau pelaku
memang memiliki kepentingan tersembunyi, atau ingin mempengaruhi objektivitas serta integritas penyelenggaran negara
atau pegawai negeri, atau yang lebih parah untuk mengamburkan tindak pidana korupsi. Untuk menanganinya, ada tiga
hal yang bisa dilakukan. Pencegahan, penanganan pada saat sedang terjadi, dan penanganan pada saat telah terjadi.
Pencegahan dimulai dari refleksi diri. Coba tanyakan pada diri sendiri, apakah tindakan kita sesuai dengan etika dan
standar yang berlaku tentang benar dan salah? Lalu, amati lagi integritas kita. Sudahkah kita jujur dan menjaga
integritas kita? Terakhir tentang nilai. Apakah yang kita lakukan ini sudah selaras dengan nilai pribadi, institusi,
atau lembaga yang kita wakili? Selain dari refleksi diri, tentu kita harus menurunkan risiko, seperti menghindari
rangkap jabatan, menjauhkan kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugas, menolak gratifikasi yang terkait jabatan, serta
membatasi interaksi dengan pihak-pihak yang berpotensi dipersepsikan memiliki konflik kepentingan oleh publik. Selain
itu, kita juga wajib berkontribusi dalam perbaikan sistem pengelolaan konflik kepentingan, agar hal tersebut tidak
terjadi. Bagaimana dengan penanganan konflik kepentingan pada saat sedang terjadi? Ada tiga cara yang bisa
dilakukan, seperti disclose atau deklarasi, yaitu mengidentifikasi dan mengungkapkan adanya konflik
kepentingan, talk atau diskusikan yang berarti memberitahukan atasan atau pihak berwenang sebelum bertindak, serta
mitigate atau mitigasi, yaitu membatasi atau menarik diri dari kegiatan yang berlangsung untuk memitigasi risiko atau
melakukan langkah tegas untuk memastikan tidak adanya keberpihakan. Sedangkan penanganan saat telah terjadi akan
diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti penjatuhan sanksi administratif atau juga memenuhi unsur
tindak pidana, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Menjaga muncul kekonflik kepentingan memang tak mudah, tapi bukan
berarti tak mungkin. Mulai dari refleksi diri, yuk wujudkan pemerintahan yang bersih dari konflik kepentingan. Untuk
melaporkan gratifikasi, klik go.kpk.go .id Klik gratifikasi.kpk.go.id untuk info lengkap soal gratifikasi.
-teman SMA-nya, ia bertemu dengan Pak Dodi, teman sekelasnya yang sekarang sudah jadi seorang pengusaha dan juga
aktif mendukung Pak Amir pada saat kampanye. Pak Dodi sedang memiliki masalah karena proyek terbarunya masih
terkendala kerizinan dari pemerintah daerah tempat. Pak Dodi pun menjelaskan soal kendala tersebut yang belum
terpenuhi persyaratannya sehingga belum mendapatkan izin. Mengingat masa-masa kedekatan mereka sewaktu SMA dan
dukungan dari Pak Dodi selama masa kampanye, Pak Amir pun berjanji untuk membantu proses perizinannya. Nah,
sadarkah bahwa apa yang dilakukan Pak Amir ini merupakan konflik kepentingan? Iya, ini adalah kondisi pejabat
pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penggunaan
rewenang. Sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan yang dibuat dan dilakukannya.
Karena terjadi saat ini, yang dilakukan Pak Amir disebut konflik kepentingan aktual, yaitu situasi di mana seseorang
memegang jabatan atau kewenangan. Dan saat ini, dalam posisi dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok
ketika hendak melaksanakan tugas. Selain itu, ada juga konflik kepentingan potensial, yaitu situasi di mana
seseorang yang memegang jabatan atau kewenangan dapat terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau pihak lain di
masa yang akan datang. Lalu, ada pula konflik kepentingan yang dipersersikan, yakni situasi di mana seseorang
dipersersikan memiliki kepentingan pribadi atau pihak lain ketika menjalankan tugas. Lalu, dari mana
sebenarnya sumber konflik kepentingan itu? Bisa dari hubungan afiliasi, rangkap jabatan dan moonlighting, atau
biasa disebut pekerjaan sampingan, kepemilikan aset, kelemahan sistem organisasi, kepentingan pribadi, hingga
gratifikasi. Iya, gratifikasi bisa menjadi sumber munculnya konflik kepentingan. Apalagi, kalau pelaku
memang memiliki kepentingan tersembunyi, atau ingin mempengaruhi objektivitas serta integritas penyelenggaran negara
atau pegawai negeri, atau yang lebih parah untuk mengamburkan tindak pidana korupsi. Untuk menanganinya, ada tiga
hal yang bisa dilakukan. Pencegahan, penanganan pada saat sedang terjadi, dan penanganan pada saat telah terjadi.
Pencegahan dimulai dari refleksi diri. Coba tanyakan pada diri sendiri, apakah tindakan kita sesuai dengan etika dan
standar yang berlaku tentang benar dan salah? Lalu, amati lagi integritas kita. Sudahkah kita jujur dan menjaga
integritas kita? Terakhir tentang nilai. Apakah yang kita lakukan ini sudah selaras dengan nilai pribadi, institusi,
atau lembaga yang kita wakili? Selain dari refleksi diri, tentu kita harus menurunkan risiko, seperti menghindari
rangkap jabatan, menjauhkan kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugas, menolak gratifikasi yang terkait jabatan, serta
membatasi interaksi dengan pihak-pihak yang berpotensi dipersepsikan memiliki konflik kepentingan oleh publik. Selain
itu, kita juga wajib berkontribusi dalam perbaikan sistem pengelolaan konflik kepentingan, agar hal tersebut tidak
terjadi. Bagaimana dengan penanganan konflik kepentingan pada saat sedang terjadi? Ada tiga cara yang bisa
dilakukan, seperti disclose atau deklarasi, yaitu mengidentifikasi dan mengungkapkan adanya konflik
kepentingan, talk atau diskusikan yang berarti memberitahukan atasan atau pihak berwenang sebelum bertindak, serta
mitigate atau mitigasi, yaitu membatasi atau menarik diri dari kegiatan yang berlangsung untuk memitigasi risiko atau
melakukan langkah tegas untuk memastikan tidak adanya keberpihakan. Sedangkan penanganan saat telah terjadi akan
diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti penjatuhan sanksi administratif atau juga memenuhi unsur
tindak pidana, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Menjaga muncul kekonflik kepentingan memang tak mudah, tapi bukan
berarti tak mungkin. Mulai dari refleksi diri, yuk wujudkan pemerintahan yang bersih dari konflik kepentingan. Untuk
melaporkan gratifikasi, klik go.kpk.go .id Klik gratifikasi.kpk.go.id untuk info lengkap soal gratifikasi.
Deskripsi
-
Area Diskusi
Anda harus login untuk memberikan komentar