"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Jenjang Ahli Muda Keselamatan Konstruksi
Pelatihan ini dimaksud meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta terkait dengan keselamatan dalam bekerja, untuk mengetahui peraturan perundang-undangan keselamatan konstruksi dan mengetahui rambu-rambu konstruksi. Agar tercapainya hasil pembelajaran bagi peserta pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Hal tersebut pembelajaran yang dilakukan secara teori yang didapatkan dari tanya jawab, mengerjakan pre-test/ post test, latihan soal, dan berdisuksi, serta diberikan tugas oleh pengajar agar Aparatur Sipil Negara dapat menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan Sertifikat SMKK Ahli K3 Konstruksi.
Login untuk mendaftarBalai
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah VIII Makassar
Tujuan Diklat
Setelah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ( Ahli K3 Konstruksi), diharapkan peserta mampu merencanakan, mengawasi penerapan SMKK, dan melaksanakannya, serta peserta mampu menerapkan subtansi dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan SMKK.
Persyaratan
1. Status Kepegawaian : Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Pekerjaan Umum
2. Pendidikan Minimal :
a. Pendidikan Minimal D3 Bidang Konstruksi dengan Minimal 4 Tahun Pengalaman
b. Pendidikan Minimal S1 Bidang Konstruksi dengan Minimal 1 Tahun Pengalaman
3. Pengalaman Kerja : PPK, Pokja, Perencana Teknis, Pelaksana Teknis, dan Pengawas Lapangan.
Silabus

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum
Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved