"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Kompetensi PBJP untuk PPK Tipe C (PBJP Level-2)
Berdasarkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Login untuk mendaftarBarang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya
Manusia Pengadaan Barang Jasa, tipe PPK terdiri dari PPK Tipe A, PPK Tipe
B, dan PPK Tipe C. PPK Tipe A adalah PPK yang menangani pekerjaan
dengan kategori pengelolaan kontrak yang kompleks, yaitu yang memiliki
risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang
didesain khusus, menggunakan penyedia jasa asing, dan/atau sulit
mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan
tujuan Pengadaan Barang/Jasa. PPK Tipe B adalah PPK yang menangani
pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak yang umum atau lazim ada
dalam suatu organisasi, namun tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks atau sederhana, dan PPK Tipe C adalah PPK yang menangani
pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak sederhana, yakni yang
bersifat operasional, rutin, standar, dan/atau berulang/repetisi.
Balai
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah I Medan
Tujuan Diklat
Pelatihan Teknis Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa adalah proses
belajar mengajar dengan menggunakan teknis dan Model tertentu yang
bertujuan untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan,
keterampilan dan sikap peserta dalam melaksanakan tugas sebagai
Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa secara
profesional.
Persyaratan
Persyaratan Peserta
1) Persyaratan Administratif
Memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat
Dasar/Level 1;
2) Persyaratan Dokumen
(a) Calon Peserta menyampaikan Surat Tugas dari
pimpinan unit kerja yang membidangi urusan
kepegawaian/pengembangan SDM/UKPBJ/pejabat
berwenang lainnya di setiap instansi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di instansi asal calon Peserta;
(b) Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang
berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Kompetensi
PBJP Untuk PPK Tipe C (Model Pembelajaran Blended
Learning). Pernyataan ini dituangkan dalam bentuk
Surat Komitmen dengan menggunakan formulir
sebagaimana tercantum dalam portal pendaftaran
pelatihan; dan
(c) Bagi peserta individu cukup mengunggah (upload) surat
pernyataan komitmen mengikuti pembelajaran
sebagaimana pada huruf (b).
3) Persyaratan Teknis
(a) Calon Peserta telah memiliki akun pada laman
https://ppsdm.lkpp.go.id;
(b) Dalam hal calon Peserta belum memiliki akun pada
laman sebagaimana dimaksud huruf (a), maka calon
Peserta harus membuat akun terlebih dahulu;
(c) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud huruf (b)
paling lama H-3 sebelum pelaksanaan pelatihan dalam
Learning Management System (LMS); dan
(d) Dalam hal terdapat kendala atau hal lain yang
mengakibatkan pembuatan akun tidak sesuai
ketentuan huruf (c), maka calon Peserta dapat tetap
diijinkan untuk membuat akun setelah mendapat
persetujuan Kepala Pusdiklat PBJ. Penyampaian
kendala disertai dengan bukti yang menguatkan,
misalnya Peserta berhalangan karena ada penugasan
perjalanan dinas maka calon peserta mengirimkan copy
Surat Tugas ke Penyelenggara Pelatihan atau ke LPPBJ
selanjutnya informasi tersebut disampaikan ke
Pusdiklat PBJ melalui surat resmi/email/whatsapp
Silabus

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum
Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved