"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Cipta Karya
Pelatihan ini memberikan pengetahuan dan kemampuan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Cipta Karya untuk mampu menganalisis tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Inti Satuan Kerja pada Unit Pelaksana Teknis DJCK. Pendekatan pembelajaran yang digunakan heutagogy, peeragogy, dan cybergogy. Metode yang dipergunakan dalam pelatihan ini meliputi ceramah interaktif, belajar mandiri, diskusi, dan pemecahan masalah.
Balai
Tujuan Diklat
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu menganalisis tugas dan fungsinya sebagai Pejabat Inti Satuan Kerja pada Unit Pelaksana Teknis DJCK.
Persyaratan
Peserta Pelatihan yang mengikuti Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Cipta Karya direkomendasikan dalam 1 (satu) kelas sebanyak maksimal 40 orang jika dilaksanakan secara blended learning dan klasikal maksimal 30 orang, dengan
persyaratan sebagai berikut:
1. Status Kepegawaian :
- ASN Pusat Kementerian PU
2. Jabatan :
- PISK yang telah menduduki jabatan sebagai KPA/KaSatker dan PPK pada unit kerja dan/atau UPT;
- Pegawai yang bekerja membidangi urusan kesatkeran untuk dipersiapkan menjadi KPA atau PPK;
- Diutamakan telah mengikuti Pelatihan PISK Tipe A (Pelatihan PISK Manajemen); atau
- Diutamakan pegawai yang telah memiliki Sertifikast PBJP, PNT, dan PADI.
3. Pendidikan Minimal :
- S1 (Strata 1)
4. Pengalaman Kerja :
- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun 2 tahun sebagai Kasatker/PPK
5. Penugasan :
- Surat penugasan dari instansinya ASN yang kompeten dan mendapatkan surat tugas
Silabus

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved