"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Kembali
Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Infrastruktur Pekerjaan Umum

Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Infrastruktur Pekerjaan Umum

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR, Pusat Pengembangan Kompetensi Bina Marga, Pembiayaan Infrastruktur dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai tugas: melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan dan sertifikasi kompetensi bidang bina marga, pembiayaan infrastruktur dan pengembangan infrastruktur wilayah.
Login untuk mendaftar

Balai

Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah III Jakarta

Tujuan Diklat

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menerapkan substansi dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berkaitan dengan pola KPBU serta mampu menelaah model KPBU yang sesuai dengan karakteristik proyek infrastruktur

Persyaratan

Peserta yang mengikuti pengembangan kompetensi ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Menduduki jabatan sebagai
    • ANALIS KEBIJAKAN
    • Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya
    • Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda
    • Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama
  • Pendidikan
    • S1/D4
    • S2
  • Status kepegawaian
    • PNS

Silabus

Klop Logo
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru

Email: datin_bpsdm@pu.go.id

Petunjuk Pemakaian

Klop Logo

Total Pengunjung

Hari ini: 0

Kemarin: 0

Minggu ini: 0

Bulan ini: 0

Total: 0

Situs Terkait

© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved

Klop