"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Infrastruktur Pekerjaan Umum
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR, Pusat Pengembangan Kompetensi Bina Marga, Pembiayaan Infrastruktur dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai tugas: melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan dan sertifikasi kompetensi bidang bina marga, pembiayaan infrastruktur dan pengembangan infrastruktur wilayah.
Login untuk mendaftarBalai
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah III Jakarta
Tujuan Diklat
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menerapkan substansi dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berkaitan dengan pola KPBU serta mampu menelaah model KPBU yang sesuai dengan karakteristik proyek infrastruktur
Persyaratan
Peserta yang mengikuti pengembangan kompetensi ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Menduduki jabatan sebagai
- ANALIS KEBIJAKAN
- Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya
- Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda
- Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama
- Pendidikan
- S1/D4
- S2
- Status kepegawaian
- PNS
Silabus

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum
Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved