"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Pengadaan Barang/Jasa Level 3 (PPK Tipe B)
- Pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk
Login untuk mendaftarPejabat Pembuat Komitmen Tipe B (model pembelajaran blended learning)
berpedoman kepada standar mutu yang ditetapkan melalui Keputusan
Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang Jasa
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang panduan
penyelenggaraan pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen Tipe B (model pembelajaran
blended learning). Panduan ini digunakan sebagai acuan dalam
penyelenggaraan pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen Tipe B yang dilakukan
dengan menggunakan model pembelajaran blended learning.
Balai
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah V Yogyakarta
Tujuan Diklat
- Untuk menjamin sumber daya manusia pengadaan barang/jasa yang
kompeten, diperlukan penyelenggaraan Pelatihan pengadaan barang/jasa
yang berkualitas. Terdapat 2 (dua) jenis Program Pelatihan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang disusun oleh pusat pelatihan sumber daya
manusia pengadaan barang/jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu program pelatihan fungsional dan program
pelatihan teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu program
pelatihan teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disusun yaitu
pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat
Pembuat Komitmen. Pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen merupakan pelatihan yang
dilaksanakan berdasarkan kamus kompetensi teknis Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan standar kompetensi jabatan Pejabat
Pembuat Komitmen.
Persyaratan
- Persyaratan Administratif
(a) memiliki sertifikat kelulusan pelatihan kompetensi PBJP
untuk PPK Tipe C; dan
(b) diutamakan berpengalaman sebagai PPK atau Tim Teknis
pada paket pengadaan barang/jasa level 3 yang dibuktikan
dengan surat Keputusan dan/atau portofolio.
- Persyaratan Dokumen
(a) calon Peserta menyampaikan surat tugas dari pimpinan unit
kerja yang membidangi urusan kepegawaian/pengembangan
SDM/UKPBJ/ pejabat berwenang lainnya di setiap instansi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi asal calon
Peserta;
(b) pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku
dalam penyelenggaraan pelatihan kompetensi PBJP untuk
PPK Tipe B (model pembelajaran blended learning). Pernyataan
ini dituangkan dalam bentuk surat komitmen dengan
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam portal
pendaftaran pelatihan.
Silabus

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum
Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved