"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Kembali
ASIK BICARA #3: Kupas Tuntas Coretax

ASIK BICARA #3: Kupas Tuntas Coretax

Melalui kegiatan ASIK BICARA #3: Kupas Tuntas Coretax, peserta diharapkan mampu memahami kebijakan dan implementasi Coretax System serta meningkatkan kompetensi teknis dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Login untuk mendaftar

Balai

Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Tujuan Diklat

Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu:
1. Memahami konsep dan kebijakan Coretax System
Memahami latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup penerapan Coretax System sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2. Memahami peran ASN Kementerian PU dalam implementasi Coretax
Mengidentifikasi peran ASN, khususnya pengelola keuangan, PPK, bendahara, dan unit pendukung lainnya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan berbasis Coretax.
3. Memahami dan mempraktikkan format bukti potong pajak berbasis Coretax
Mampu mengenali dan memahami:
a) Jenis-jenis bukti potong pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, dan PPN)
b) Perubahan format dan mekanisme bukti potong dalam sistem Coretax
c) Alur pembuatan, validasi, dan pelaporan bukti potong secara elektronik
4. Memahami proses pendaftaran dan pengelolaan akun Coretax
Mampu memahami tahapan:
a) Pendaftaran Coretax bagi instansi dan/atau pengguna
b) Pengelolaan data wajib pajak dalam Coretax
c) Penetapan peran (role) pengguna dalam sistem Coretax
5. Memahami proses input dan pengelolaan data perpajakan dalam Coretax
Mampu memahami:
a) Tata cara input data transaksi perpajakan
b) Pengisian dan pelaporan kewajiban pajak melalui Coretax
c) Integrasi data perpajakan dengan sistem keuangan pemerintah
6. Mengidentifikasi permasalahan umum dan mitigasi risiko dalam penerapan Coretax
Mampu mengenali potensi kendala teknis dan administratif dalam penggunaan Coretax serta memahami langkah mitigasi yang dapat dilakukan oleh ASN di lingkungan Kementerian PU.

Persyaratan

Status Kepegawaian: Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, terdiri dari PNS atau PPPK Sekretariat BPSDM Kementerian PU
Usulan Instansi: Mendapat surat tugas atau usulan resmi dari instansi kepegawaian.
Kesesuaian Jabatan: Mengikuti pelatihan yang sesuai dengan jabatan, fungsional, atau teknis pemerintahan yang diemban.
Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani. 

Silabus

Klop Logo
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru

Email: datin_bpsdm@pu.go.id

Petunjuk Pemakaian

Klop Logo

Total Pengunjung

Hari ini: 0

Kemarin: 0

Minggu ini: 0

Bulan ini: 0

Total: 0

Situs Terkait

© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved