"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Sosialisasi Keputusan Menteri PU No 33 Tahun 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
Sosialisasi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33 Tahun 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi para pemangku kepentingan terhadap kebijakan standar remunerasi tenaga kerja konstruksi.
Login untuk mendaftarKegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai latar belakang, substansi pengaturan, serta implikasi penerapan Kepmen PU Nomor 33 Tahun 2025 dalam perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi. Sosialisasi ini juga diharapkan dapat mendukung penerapan remunerasi yang wajar, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan tenaga ahli konstruksi.
Link Teams :
Meeting ID : 470 527 717 177 98
Passcode : Va6fe6Yc
Balai
Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja Konstruksi
Tujuan Diklat
Sosialisasi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33 Tahun 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap substansi dan ruang lingkup pengaturan besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi sesuai dengan Kepmen PU Nomor 33 Tahun 2025.
Menyamakan persepsi dalam penerapan kebijakan remunerasi tenaga kerja konstruksi, khususnya pada paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi.
Memberikan pedoman penerapan besaran remunerasi minimal dalam penyusunan perencanaan biaya, dokumen pengadaan, dan pelaksanaan kontrak jasa konsultansi konstruksi.
Mendukung kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Mendorong penerapan remunerasi yang wajar dan berkeadilan guna meningkatkan profesionalisme, kesejahteraan, dan kualitas kinerja tenaga ahli konstruksi.
Persyaratan
Syarat Peserta Sosialisasi :
Peserta sosialisasi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33 Tahun 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki keterkaitan tugas dan fungsi dengan perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, atau pengawasan paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi.
b. Berasal dari unsur:
1. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
2. Unit kerja yang membidangi jasa konstruksi dan/atau pengadaan barang/jasa;
3. Badan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi (BUJK);
4. Tenaga Ahli Konstruksi yang terlibat dalam pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi.
Silabus

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum
Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved