"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Saksi Ahli dan Pemberi Keterangan dalam Persidangan
Pelatihan Saksi Ahli dan Pemberi Keterangan dalam Persidangan dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman komprehensif mengenai peran, tanggung jawab, serta teknik memberikan keterangan secara profesional di hadapan majelis hakim. Dalam praktik proses peradilan, kehadiran saksi ahli maupun pemberi keterangan memiliki posisi strategis untuk membantu mengungkap fakta hukum melalui analisis ilmiah, kompetensi teknis, maupun keahlian sesuai bidang masing?masing.
Login untuk mendaftarMelalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari kerangka hukum, etika profesi, tata cara pemeriksaan di pengadilan, serta strategi komunikasi efektif ketika memberikan kesaksian. Simulasi persidangan (courtroom simulation) juga disertakan untuk memberikan pengalaman praktis menghadapi pertanyaan dari hakim, jaksa, penasihat hukum, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Balai
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Tujuan Diklat
Memahami kedudukan saksi ahli dan pemberi keterangan dalam sistem peradilan pidana maupun perdata.
Menguasai prosedur dan mekanisme pemanggilan serta pemberian keterangan di persidangan.
Meningkatkan kemampuan komunikasi, kejelasan argumentasi, serta ketegasan dalam menjawab pertanyaan.
Mengimplementasikan etika profesi dan menjaga independensi ketika memberikan pendapat ahli.
Mengurangi potensi kesalahan teknis atau penafsiran yang dapat memengaruhi nilai pembuktian.
Persyaratan
Para Auditor di Inspektorat Jenderal
1. Auditor Ahli Pertama
2. Auditor Ahli Muda
3. Auditor Ahli Madya
Silabus

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum
Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved