Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tentu memerlukan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Direktorat Jenderal Bina Marga sebagai salah satu unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, diperlukan pelayanan bagi masyarakat.
1. Konteks Infrastruktur dan Aksesibilitas
Infrastruktur jalan dan jembatan merupakan tulang punggung konektivitas wilayah, distribusi barang dan jasa, serta pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Kondisi infrastruktur yang mantap dan aman adalah prasyarat utama mobilitas masyarakat. Namun, tantangan geografis, keterbatasan dana, serta beban lalu lintas yang tinggi sering kali menyebabkan penurunan kualitas jalan dan jembatan, yang berujung pada kerusakan teknis.
2. Masalah Kepercayaan Publik dan Keluhan Masyarakat
Kerusakan jalan dan jembatan, terutama yang tidak segera ditangani, sering kali menimbulkan keluhan publik yang masif melalui media sosial, media massa, maupun kanal pengaduan resmi. Keterlambatan respons dalam menanggapi keluhan-keluhan ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan instansi terkait. Publik mengharapkan kehadiran pemerintah yang sigap dalam menjamin keamanan dan kenyamanan infrastruktur.
3. Urgensi Mekanisme Respon Cepat
Untuk membangun dan menjaga kepercayaan publik (public trust), mutlak diperlukan sebuah mekanisme penanganan pengaduan yang tidak hanya transparan, tetapi juga cepat dan terukur (fast response mechanism). Termasuk tindak lanjut perbaikan, hingga pelaporan kembali ke masyarakat khususnya untuk kerusakan ringan dan sedang yang memerlukan penanganan darurat.
Berdasarkan data pengaduan yang diterima oleh Direktorat Kepatuhan Intern, jumlah pengaduan pada Tahun 2025 tercatat sebanyak 240 pengaduan, sedangkan pada Tahun 2026 (s.d. periode berjalan) tercatat sebanyak 44 pengaduan. Pengaduan tersebut secara umum terbagi ke dalam beberapa substansi, yaitu terkait mutu pekerjaan, tata kelola (termasuk penerapan SMKK, pengadaan tanah, pengadaan barang/jasa, dan aspek tata kelola lainnya), serta indikasi gratifikasi/korupsi.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk memberikan untuk memberikan wawasan tentang strategi tata kelola pengaduan yang efektif, berbagi praktik terbaik (best practices) dalam penanganan keluhan, serta mendorong kolaborasi yang lebih baik antara pihak pemerintah, penyedia jasa dan masyarakat maka Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Marga bermaksud menyelenggarakan Webinar Diskusi Seru Kepatuhan Intern Bina Marga (DISKET BM) dengan tema “Membangun Kepercayaan Publik dengan Respon Cepat dan Tepat Terhadap Keluhan Pelayanan Jalan dan Jembatan sebagai Upaya Mitigasi Risiko dalam Penyelenggaraan Infrastruktur”