"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Audit Investigatif Level Basic
Pelatihan Audit Investigatif Level Basic dirancang untuk meningkatkan kompetensi auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dalam mendeteksi, menganalisis, dan menangani indikasi kecurangan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pembangunan.
Login untuk mendaftarMelalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh pemahaman dasar mengenai konsep, prinsip, dan metodologi audit investigatif, termasuk teknik identifikasi fraud, pengumpulan dan analisis bukti, teknik wawancara investigatif, serta penyusunan laporan hasil audit investigatif. Materi juga mencakup pengenalan kerangka hukum dan regulasi yang relevan dalam penanganan kasus penyimpangan di sektor publik.
Pelatihan ini menekankan pendekatan praktis melalui studi kasus, simulasi investigasi, dan diskusi kelompok sehingga peserta dapat memahami proses audit investigatif secara sistematis dan aplikatif. Dengan mengikuti pelatihan ini, auditor diharapkan mampu meningkatkan kemampuan profesional dalam mendukung pengawasan internal yang efektif, memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, serta berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan fraud di lingkungan Kementerian PU.
Balai
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Tujuan Diklat
Tujuan pengembangan kompetensi pada Pelatihan Audit Investigatif Level Basic adalah untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dalam melaksanakan audit investigatif secara sistematis, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami konsep dasar audit investigatif, mengenali indikasi awal terjadinya kecurangan (fraud), serta menerapkan teknik dan prosedur dasar dalam proses investigasi. Selain itu, pelatihan ini bertujuan untuk membekali auditor dengan kemampuan dalam mengumpulkan, menganalisis, dan mengevaluasi bukti audit, melakukan teknik wawancara investigatif, serta menyusun laporan hasil audit investigatif yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengembangan kompetensi ini juga diarahkan untuk memperkuat peran auditor internal dalam mendukung fungsi pengawasan yang efektif, meningkatkan kemampuan dalam mengungkap indikasi penyimpangan pada pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan, serta berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan fraud di lingkungan Kementerian PU. Dengan demikian, auditor diharapkan mampu menjalankan tugas pengawasan secara lebih profesional, berintegritas, dan memberikan nilai tambah bagi peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Persyaratan
Tidak ada persyaratan khusus bagi peserta.
Silabus

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum
Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved