"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Fasilitasi Kebijakan Perjalanan Dinas dan Perpajakan (Aplikasi Coretax) di Lingkungan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda
Kegiatan ini dilakukan untuk membantu pegawai BWS Kalimantan IV untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan menggunakan aplikasi Coretax yang mulai diberlakukan di Tahun 2026 untuk pelaporan pajak penghasilan orang pribadi Tahun 2025 serta meningkatkan pemahaman pegawai pengelola keuangan terhadap kebijakan Standar Biaya Masukan terutama terkait dengan perubahan kebijakan di bidang perjalanan dinas
Login untuk mendaftarBalai
Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Tujuan Diklat
Dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan pajak melalui Coretax maka diperlukan pendampingan langsung dari KPP Pratama, terlebih karena sistem pelaporan melalui Coretax baru diberlakukan di tahun 2026 terhadap pelaporan pajak tahun 2025. Selain itu dalam rangka pelaksanaan keuangan yang efektif, efisien, akuntabel dan tertib secara administrasi, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dari pegawai pengelola keuangan terkait adanya perubahan kebijakan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, terutama terkait Perjalanan Dinas yang terdapat beberapa perubahan ketentuan untuk mendukung efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga.
Persyaratan
Peserta yang mengikuti pengembangan kompetensi ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Menduduki jabatan sebagai
- Bendahara
- Pejabat Pembuat Komitmen Mandiri
- Pejabat Penguji Spm
- Pelaksana
- PELAKSANA ADMINISTRASI
- Pengelola Keuangan
- Status kepegawaian
- PNS
- PPPK
Silabus

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum
Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved