"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Implementasi Manajemen Risiko dan Pencegahan Gratifikasi dalam rangka Pembangunan Zona Integritas di Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri
Acara Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko, Pembangunan Zona Integritas dan Penyusunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Biro Perencanaan Anggaran Dan Kerja Sama Luar Negeri dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari:
Login untuk mendaftara. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
b. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 04/SE/M/2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR;
c. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 12/SE/M/2024 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR
Balai
Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri
Tujuan Diklat
a. Bagi pegawai yaitu untuk memastikan bahwa para pegawai mengetahui dan memahami tentang aturan atau kebijakan dan Penerapan Manajemen Risiko, Pembangunan Zona Integritas dan Penyusunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri
b. Bagi Organisasi yaitu:
- Melakukan reviu terhadap hasil evaluasi dalam penerapan Manajemen Risiko Tahun 2024 oleh UKI dan Inspektorat Jenderal
- Melakukan Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko Semester I TA 2025
- Melakukan Penyusunan dan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas dan Penyusunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025
Persyaratan
Tidak ada persyaratan khusus bagi peserta.
Silabus

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum
Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved