"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Sosialisasi Penerapan ISO 370001:2025 SMAP dan Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi
-Penerapan ISO 370001:2025 SMAP dan Peraturan KPK No. 1
Login untuk mendaftarTahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi
Balai
Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan
Tujuan Diklat
1. Peserta diharapkan Memahami persyaratan standar ISO
37001:2025 dan memperoleh gambaran mengenai
penerapan di Unit Kerjanya;
2. Peserta diharapkan Memahami Langkah-langkah yang harus
diterapkan Organisasi dalam mencegah, mendeteksi dan
menangani penyuapan sesuai persyaratan standar ISO
37001:2025;
3. Peserta diharapkan Memahami Kebijakan Anti Penyuapan
dan cara pelaporan atas suatu indikasi atau tindakan
penyuapan aktual di Organisasi dan rekan bisnis;
4. Peserta diharapkan Memahami ketentuan dalam Peraturan
KPK No. 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi;
5. Peserta diharapkan Mengidentifikasi risiko penyuapan dan
gratifikasi dalam pelaksanaan tugas jabatan;
6. Peserta diharapkan Melakukan pelaporan gratifikasi secara
tepat, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku;
7. Peserta diharapkan Memahami proses uji kelayakan (due
diligence);
8. Peserta diharapkan Memahami proses evaluasi kinerja dan
peningkatan berkelanjutan.
Persyaratan
Peserta yang mengikuti pengembangan kompetensi ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Status kepegawaian
- CPNS
- PNS
- PPPK
- UMUM
Silabus

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum
Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved