"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Kembali
Sosialisasi Penerapan ISO 370001:2025 SMAP dan Peraturan  KPK No. 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi

Sosialisasi Penerapan ISO 370001:2025 SMAP dan Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi

-Penerapan ISO 370001:2025 SMAP dan Peraturan KPK No. 1
Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi
Login untuk mendaftar

Balai

Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan

Tujuan Diklat

1. Peserta diharapkan Memahami persyaratan standar ISO
37001:2025 dan memperoleh gambaran mengenai
penerapan di Unit Kerjanya;
2. Peserta diharapkan Memahami Langkah-langkah yang harus
diterapkan Organisasi dalam mencegah, mendeteksi dan
menangani penyuapan sesuai persyaratan standar ISO
37001:2025;
3. Peserta diharapkan Memahami Kebijakan Anti Penyuapan
dan cara pelaporan atas suatu indikasi atau tindakan
penyuapan aktual di Organisasi dan rekan bisnis;
4. Peserta diharapkan Memahami ketentuan dalam Peraturan
KPK No. 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi;
5. Peserta diharapkan Mengidentifikasi risiko penyuapan dan
gratifikasi dalam pelaksanaan tugas jabatan;
6. Peserta diharapkan Melakukan pelaporan gratifikasi secara
tepat, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku;
7. Peserta diharapkan Memahami proses uji kelayakan (due
diligence);
8. Peserta diharapkan Memahami proses evaluasi kinerja dan
peningkatan berkelanjutan. 

Persyaratan

Peserta yang mengikuti pengembangan kompetensi ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Status kepegawaian
    • CPNS
    • PNS
    • PPPK
    • UMUM

Silabus

Klop Logo
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru

Email: datin_bpsdm@pu.go.id

Petunjuk Pemakaian

Klop Logo

Total Pengunjung

Hari ini: 0

Kemarin: 0

Minggu ini: 0

Bulan ini: 0

Total: 0

Situs Terkait

© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved