"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Sosialisasi Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Jalan yang Melintasi Kawasan Hutan
Kegiatan penyelenggaraan jalan yang melintasi kawasan hutan memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas antarwilayah, peningkatan pertumbuhan ekonomi, serta pemerataan pembangunan nasional. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, khususnya terkait perizinan, pemanfaatan kawasan hutan, serta pemenuhan kewajiban oleh para pemegang izin.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, kegiatan di kawasan hutan wajib dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk hutan lindung dan hutan produksi, atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk hutan konservasi. Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus memenuhi ketentuan administratif, teknis, serta dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan dokumen kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat berbagai ketidaksesuaian, antara lain pelaksanaan kegiatan di lapangan sebelum memiliki izin kehutanan, keterlambatan dan belum optimalnya pemenuhan kewajiban, serta belum kuatnya pemahaman terhadap mekanisme pengawasan dan konsekuensi hukum. Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 menekankan penguatan pengawasan dan penegakan hukum administratif sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan disiplin, serta memastikan penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan.
Balai
Tujuan Diklat
- Memberikan pemahaman adanya potensi pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan jalan yang melintasi Kawasan hutan.
- Memberikan pemahaman serta arahan terkait mekanisme dan tindak lanjut penyelesaia sanksi administratif.
- Memberikan pemahaman untuk meminimalisir terjadinya sanksi administratif pada kegiatan penyelenggaraan jalan.
Persyaratan
Peserta yang mengikuti pengembangan kompetensi ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Status kepegawaian
- CPNS
- PNS
- PPPK
Silabus

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved