"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Kembali
Audit Tingkat Dasar  di Lingkungan Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun 2026

Audit Tingkat Dasar di Lingkungan Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun 2026

    Direktorat Kepatuhan Intern memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan internal, serta prinsip tata kelola yang baik. Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, Direktorat Kepatuhan Intern bersama dengan Unit Kepatuhan Intern Balai dihadapkan pada berbagai dinamika yang menuntut ketepatan analisis, kehati-hatian, serta kemampuan untuk mengenali indikasi awal terjadinya penyimpangan atau pelanggaran.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas proses bisnis dan tuntutan akuntabilitas, fungsi kepatuhan tidak hanya berfokus pada pemenuhan ketentuan (compliance), tetapi juga berperan dalam mendukung pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi risiko integritas. Dalam konteks tersebut, pemahaman dasar mengenai audit menjadi penting sebagai kerangka berpikir awal dalam membaca indikasi, menilai kecukupan informasi, serta menentukan langkah tindak lanjut yang proporsional dan sesuai kewenangan.
Dalam praktiknya, pelaksanaan fungsi kepatuhan sering berhadapan dengan situasi yang memerlukan pemahaman awal atas Teknik audit khususnya dalam hal:
  • ? Mengenali red flags
  • ? Menilai kecukupan bukti awal
  • ? Menentukan langkah tindak lanjut yang tepat sesuai kewenangan
    Namun demikian, tidak seluruh pegawai pada Direktorat Kepatuhan Intern dan UKI Balai memiliki latar belakang atau pengalaman yang memadai terkait audit. Kondisi ini berpotensi menimbulkan keterbatasan dalam merespons indikasi pelanggaran secara cepat, objektif, dan terukur, khususnya pada tahap awal sebelum dilakukan eskalasi lebih lanjut kepada Inspektorat Jenderal atau aparat yang berwenang.
    Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas melalui Pelatihan Audit Tingkat Dasar yang berfokus pada pembekalan konsep, prinsip, dan metode dasar audit yang aplikatif, tanpa melampaui fungsi dan kewenangan Direktorat Kepatuhan Intern dan UKI Balai. Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat peran kepatuhan intern dalam mendukung pengelolaan pengaduan, pencegahan penyimpangan, serta penguatan integritas organisasi secara berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Kepatuhan Intern memandang perlu untuk menyelenggarakan Pelatihan Audit Tingkat Dasar bekerja sama dengan BPKP, sebagai institusi yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengembangan kapabilitas pengawasan dan audit.

Login untuk mendaftar

Balai

Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Marga

Tujuan Diklat

    Kegiatan Diklat Pelatihan Audit Tingkat Dasar dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas dasar pegawai Direktorat Kepatuhan Intern dan UKI Balai dalam mengenali, menilai, dan merespons secara awal indikasi penyimpangan atau pelanggaran, melalui pendekatan audit yang sesuai dengan peran, fungsi, dan kewenangan kepatuhan intern.

Tujuan pelaksanaan kegiatan Diklat Pelatihan Audit Dasar yaitu:
  • Memberikan pemahaman konseptual mengenai audit dasar, termasuk prinsip, ruang lingkup, dan batasan kewenangannya dalam konteks pengawasan dan kepatuhan intern;
  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi red flags dan indikasi awal potensi penyimpangan berdasarkan data, dokumen, dan informasi yang tersedia;
  • Membekali peserta dengan kerangka berpikir analitis berbasis data dan informasi awal yang sistematis dan objektif untuk mendukung analisis awal dan penentuan tindak lanjut yang tepat;
  • Meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi kepatuhan intern, khususnya dalam penyusunan rekomendasi awal dalam konteks kepatuhan intern, pengelolaan pengaduan, serta koordinasi dengan unit terkait;
  • Mendukung penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan integritas organisasi melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada Direktorat Kepatuhan Intern dan UKI Balai.

Persyaratan

Peserta yang mengikuti pengembangan kompetensi ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Pendidikan
    • S1/D4
  • Status kepegawaian
    • PNS
    • PPPK

Silabus

Klop Logo
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru

Email: datin_bpsdm@pu.go.id

Petunjuk Pemakaian

Klop Logo

Total Pengunjung

Hari ini: 0

Kemarin: 0

Minggu ini: 0

Bulan ini: 0

Total: 0

Situs Terkait

© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved