"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Audit Tingkat Dasar di Lingkungan Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun 2026
- ? Mengenali red flags
- ? Menilai kecukupan bukti awal
- ? Menentukan langkah tindak lanjut yang tepat sesuai kewenangan
Balai
Tujuan Diklat
Kegiatan Diklat Pelatihan Audit Tingkat Dasar dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas dasar pegawai Direktorat Kepatuhan Intern dan UKI Balai dalam mengenali, menilai, dan merespons secara awal indikasi penyimpangan atau pelanggaran, melalui pendekatan audit yang sesuai dengan peran, fungsi, dan kewenangan kepatuhan intern.
- Memberikan pemahaman konseptual mengenai audit dasar, termasuk prinsip, ruang lingkup, dan batasan kewenangannya dalam konteks pengawasan dan kepatuhan intern;
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi red flags dan indikasi awal potensi penyimpangan berdasarkan data, dokumen, dan informasi yang tersedia;
- Membekali peserta dengan kerangka berpikir analitis berbasis data dan informasi awal yang sistematis dan objektif untuk mendukung analisis awal dan penentuan tindak lanjut yang tepat;
- Meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi kepatuhan intern, khususnya dalam penyusunan rekomendasi awal dalam konteks kepatuhan intern, pengelolaan pengaduan, serta koordinasi dengan unit terkait;
- Mendukung penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan integritas organisasi melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada Direktorat Kepatuhan Intern dan UKI Balai.
Persyaratan
Peserta yang mengikuti pengembangan kompetensi ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pendidikan
- S1/D4
- Status kepegawaian
- PNS
- PPPK
Silabus

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved