"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Sosialisasi Permen PU No. 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan dan Kepmen PU No. 6950/KPTS/Mn/2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan Tahun 2026-2029
Dalam rangka mendukung program prioritas pemerintah untuk meningkatkan penggunaan Aspal Buton (Asbuton) dalam campuran aspal nasional pada kegiatan pembangunan dan preservasi jalan, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan produk dalam negeri guna mewujudkan infrastruktur jalan yang berkualitas dan berkelanjutan, Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6950/KPTS/Mn/2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan Tahun 2026-2029.
Login untuk mendaftarBalai
Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan
Tujuan Diklat
Memberikan pemahaman mengenai substansi regulasi, mekanisme implementasi, serta pemanfaatan Aspal Buton Olahan dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan dan untuk mendukung pelaksanaan instruksi Direktur Jenderal Bina Marga terkait penggunaan teknologi bahan Asbuton pada paket pekerjaan pembangunan dan preservasi jalan.
Persyaratan
Tidak ada persyaratan khusus bagi peserta.
Silabus

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum
Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved