"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Kembali
Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana:  Pendaftaran dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana

Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana: Pendaftaran dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana

Dalam rangka pengembangan karier dan pengelolaan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara yang profesional, pengangkatan atau kenaikan jenjang dalam Jabatan Fungsional harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 76 ayat (1) huruf e diatur bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. Selanjutnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mengatur ketentuan mengenai pengangkatan, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan pengembangan karier Jabatan Fungsional sebagaimana tercantum dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 28, dan Pasal 29. Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan kompetensi sebagai salah satu dasar dalam pengelolaan karier Jabatan Fungsional. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3/M.SM.02.01/2024 angka 4, dinyatakan bahwa dalam hal terdapat lowongan kebutuhan pada unit organisasi, perpindahan horizontal dari jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian selain jenjang Ahli Pertama dapat dipertimbangkan bagi PNS yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jenjang jabatan Ahli Pertama. Ketentuan tersebut memberikan peluang yang lebih luas bagi pegawai untuk beralih ke Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi yang dimiliki. Sehubungan hal tersebut, diperlukan pemahaman yang memadai bagi pegawai mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, kelengkapan dokumen, serta tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana. Pemahaman yang baik terhadap proses tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan peserta dalam mengikuti uji kompetensi dan meminimalkan kendala administrasi maupun teknis selama pelaksanaan. Harapannya, kegiatan ini mampu berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi, peningkatan pemahaman, dan pendampingan kepada calon peserta sehingga proses pendaftaran dan pelaksanaan uji kompetensi dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Login untuk mendaftar

Balai

Sekretariat Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah

Tujuan Diklat

• Meningkatkan pemahaman tentang Jabatan Fungsional Perencana • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai ketentuan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana. • Memberikan informasi mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran. • Meningkatkan kesiapan peserta dalam mengikuti uji kompetensi. • Mendukung pengembangan karier pegawai melalui Jabatan Fungsional Perencana

Persyaratan

Peserta yang mengikuti pengembangan kompetensi ini wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Pendidikan
    • S1/D4
    • S2
    • S3

Silabus

Klop Logo
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru

Email: datin_bpsdm@pu.go.id

Petunjuk Pemakaian

Klop Logo

Total Pengunjung

Hari ini: 0

Kemarin: 0

Minggu ini: 0

Bulan ini: 0

Total: 0

Situs Terkait

© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved