"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

F4ST TRACK COMPLIANCE DISKET BM SERI KE 6 "PAS PERIZINAN MANTAP" Mengelola Risiko pada Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Nasional Non Tol
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (goodgovernance) serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang
Login untuk mendaftarpenyelenggaraan jalan nasional, Kementerian Pekerjaan Umum melaluiDirektorat Jenderal Bina Marga terus melakukan upaya penguatan sistemperizinan dan pengawasan terhadap pemanfaatan bagian-bagian jalannasional non tol. Pemanfaatan bagian-bagian jalan merupakan salah satubentuk pelayanan publik yang memiliki peran strategis dalam mendukung
kegiatan pembangunan, investasi, utilitas,serta aktivitas masyarakat yangmemerlukan akses dan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, proses perizinan pemanfaatan bagian-bagian jalannasional non tol perlu dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, danberorientasi pada mitigasi risiko guna menjamin keselamatan pengguna jalan,
menjaga fungsi pelayanan jalan, serta melindungi aset negara yang beradadalam penguasaan penyelenggara jalan. Pengelolaan perizinan yang tidakdilaksanakansecara cermat berpotensi menimbulkan berbagai risiko, antara
lain ketidaksesuaian administrasi perizinan, pemanfaatan ruang jalan yangtidak sesuai ketentuan, gangguan terhadap fungsi jalan, potensi kerugiannegara, serta meningkatnya risiko hukum dan reputasi organisasi.
Sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, DirektoratJenderal Bina Marga terus mendorong penerapan pelayanan yang lebihmudah, akuntabel, nyaman, tanggap, aktual, dan profesional (MANTAP).
Upaya tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut atas berbagai temuandan rekomendasi hasil pengawasan, termasuk temuan umum hasilpemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta rekomendasi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menekankan pentingnya penguatanpengawasan, peningkatan tertib administrasi, transparansi pelayanan,pengendalian risiko, serta pengelolaan pemanfaatan Barang Milik Negara
(BMN) secara efektif dan akuntabel.
Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan perizinan dan pemanfaatanbagian-bagian jalan nasional non tol, masih terdapat berbagai tantangan yang
memerlukan perhatian bersama, antara lain perbedaan pemahaman terhadapketentuan perizinan, pengelolaan dokumen administrasi yang belum seragam,pengawasan terhadap pemanfaatan ruang jalan yang perlu diperkuat, serta
perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mengidentifikasi,menganalisis, dan mengendalikan risiko yang timbul dalam setiap tahapan proses perizinan. Kondisi tersebut memerlukan langkah-langkah pembinaandan penguatan kapasitassecara berkelanjutan agar pelaksanaan perizinan
dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung terciptanya pelayanan publikyang berkualitas.
Balai
Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Marga
Tujuan Diklat
Adapun tujuan penyelenggaraan webinar ini adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai ketentuan, mekanisme, dantata cara pelayanan perizinan pemanfaatan bagian-bagian jalan nasional
non tol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Membangun kesamaan persepsi dalam pelaksanaan pelayanan perizinanpemanfaatan bagian-bagian jalan nasionalnon tol guna mewujudkan
pelayanan yang mudah, akuntabel, nyaman, tanggap, aktual, dan
profesional (MANTAP).
3. Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi, menganalisis,dan mengelola risiko yang berpotensi muncul pada setiap tahapan prosesperizinan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan nasional non tol.
4. Memperkuat pengendalian intern, pengawasan, dan tertib administrasidalam penyelenggaraan pelayanan perizinan sebagai upaya tindak lanjutatas hasil pengawasan serta rekomendasi perbaikan tata kelola.
5. Mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalampengelolaan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang berada padabagian-bagian jalan nasional non tol.
6. Mendukung terwujudnya tata kelola perizinan yang efektif dan berorientasipadamitigasi risiko guna menjaga fungsi pelayanan jalan, keselamatan
pengguna jalan, serta kualitas pelayanan publik.
Persyaratan
Tidak ada persyaratan khusus bagi peserta.
Silabus

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum
Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved