Penyuapan merupakan isu global yang berdampak pada peningkatan biaya, menurunnya reputasi organisasi, serta penurunan kualitas dan masalah kelangsungan organisasi. Sejumlah negara telah memperkenalkan undang-undang anti suap yang menegaskan bahwa pembayaran suap adalah tindakan kriminal. Namun demikian, penyuapan tidak dapat diberantas hanya melalui legislasi/peraturan perundang-undangan semata. Membasmi penyuapan hanya dapat dicapai melalui pendekatan terintegrasi, salah satunya melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Dalam konteks Direktorat Jenderal Bina Marga, penerapan SMAP merupakan bagian dari strategi penguatan budaya antikorupsi yang dilakukan melalui pendekatan terintegrasi dengan sistem pencegahan korupsi dan penyuapan menggunakan standar SNI ISO 37001:2025 sebagai kerangka pengendalian risiko penyuapan. Penerapan SMAP bersifat mandatory bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, yang disertai proses sertifikasi oleh lembaga eksternal, sebagai komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.
Penerapan SMAP di Direktorat Jenderal Bina Marga telah dimulai sejak tahun 2023 dan berjalan secara bertahap. Hingga tahun 2025, sebanyak 30 (tiga puluh) UPT telah tersertifikasi SNI ISO 37001 SMAP. Selanjutnya, Direktur Jenderal Bina Marga telah menetapkan 8 (delapan) Unit Kerja/UPT sebagai Unit Kerja/UPT Penerapan SMAP Batch IV Tahun 2026, yaitu Direktorat Kepatuhan Intern, BPJN Kalimantan Barat, BPJN Kalimantan Tengah, BPJN Gorontalo,
BPJN Sulawesi Tenggara, BPJN Maluku Utara, BPJN Papua Selatan, dan BPJN Papua Tengah.
Penerapan SMAP Batch IV sekaligus merupakan proses transisi dari SNI ISO 37001:2016 ke SNI ISO 37001:2025 untuk seluruh Unit Kerja/UPT yang telah tersertifikasi SMAP di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. Standar SNI ISO 37001:2025 telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tanggal 15 Desember 2025 sebagai pemutakhiran dari SNI ISO 37001:2016, dengan beberapa perubahan utama antara lain: penambahan subpasal mengenai perubahan iklim, penekanan pentingnya budaya kepatuhan, penanganan konflik kepentingan, penegasan konsep Fungsi Anti Penyuapan (FAP), penyelarasan istilah dengan standar lain, serta pengenalan struktur harmonisasi terbaru.
Untuk mendukung pelaksanaan transisi standar dan menginternalisasi lebih lanjut persyaratan SNI ISO 37001:2025 kepada seluruh UPT, baik UPT Batch IV yang baru memulai penerapan maupun UPT Batch I, II, dan III yang perlu melakukan penyesuaian terhadap standar terbaru, Direktorat Kepatuhan Intern bermaksud menyelenggarakan Kick Off Meeting Penerapan SMAP Batch IV sekaligus Bimbingan Teknis Pemahaman Persyaratan SNI ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Direktorat Jenderal Bina Marga