"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Bimbingan Teknis Auditor Internal Penerapan ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Penyuapan merupakan isu global yang berdampak pada peningkatan biaya, menurunnya reputasi organisasi, serta penurunan kualitas dan masalah kelangsungan organisasi. Sejumlah negara telah memperkenalkan undang-undang anti suap yang menegaskan bahwa pembayaran suap adalah tindakan kriminal. Namun demikian, penyuapan tidak dapat diberantas hanya melalui legislasi/peraturan perundang-undangan semata. Membasmi penyuapan hanya dapat dicapai melalui pendekatan terintegrasi, salah satunya melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Balai
Tujuan Diklat
Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan bimbingan teknis kepada Tim Auditor Internal Penerapan SMAP di Unit Kerja/UPT Penerapan SMAP, agar memiliki pemahaman dan kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan audit internal SMAP sesuai SNI ISO 19011:2018 dan Prosedur Audit Internal pada Pedoman Penerapan SMAP Direktorat Jenderal Bina Marga.
Persyaratan
Tidak ada persyaratan khusus bagi peserta.
Silabus

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved