"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Kembali
Bimbingan Teknis Auditor Internal Penerapan ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Bimbingan Teknis Auditor Internal Penerapan ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Penyuapan merupakan isu global yang berdampak pada peningkatan biaya, menurunnya reputasi organisasi, serta penurunan kualitas dan masalah kelangsungan organisasi. Sejumlah negara telah memperkenalkan undang-undang anti suap yang menegaskan bahwa pembayaran suap adalah tindakan kriminal. Namun demikian, penyuapan tidak dapat diberantas hanya melalui legislasi/peraturan perundang-undangan semata. Membasmi penyuapan hanya dapat dicapai melalui pendekatan terintegrasi, salah satunya melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Dalam konteks Direktorat Jenderal Bina Marga, penerapan SMAP merupakan bagian dari strategi penguatan budaya antikorupsi yang dilakukan melalui pendekatan terintegrasi dengan sistem pencegahan korupsi dan penyuapan menggunakan standar SNI ISO 37001:2025 sebagai kerangka pengendalian risiko penyuapan. Penerapan SMAP bersifat mandatory bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, yang disertai proses sertifikasi oleh lembaga eksternal, sebagai komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan.

Penerapan SMAP di Direktorat Jenderal Bina Marga telah dimulai sejak tahun 2023 dan berjalan secara bertahap. Hingga tahun 2025, sebanyak 30 (tiga puluh) UPT telah tersertifikasi SNI ISO 37001 SMAP. Selanjutnya, Direktur Jenderal Bina Marga telah menetapkan 8 (delapan) Unit Kerja/UPT sebagai Unit Kerja/UPT Penerapan SMAP Batch IV Tahun 2026. Perluasan cakupan penerapan SMAP ini menuntut kesiapan tata kelola pada setiap UPT, termasuk ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dalam mengawal penerapan sistem, salah satunya Tim Auditor Internal.

Salah satu persyaratan mendasar dalam SNI ISO 37001 adalah kewajiban organisasi untuk melaksanakan audit internal secara berkala, guna menilai kesesuaian, efektivitas, dan kecukupan penerapan SMAP terhadap persyaratan standar. Audit internal juga menjadi salah satu bukti dukung mutlak yang diperiksa oleh lembaga sertifikasi pada saat audit sertifikasi, resertifikasi, maupun audit surveillance. Tanpa Tim Auditor Internal yang memahami prinsip, teknik, dan tata cara audit sesuai kaidah SNI ISO 19011:2018 tentang Pedoman Audit Sistem Manajemen, UPT berisiko tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, yang pada akhirnya dapat menghambat proses sertifikasi/resertifikasi serta menimbulkan temuan ketidaksesuaian pada audit eksternal.

Untuk meningkatkan komnpetensi tim Auditor Internal pada UPT, Direktorat Kepatuhan Intern bermaksud menyelenggarakan Bimbingan Teknis Auditor Internal Penerapan ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Direktorat Jenderal Bina Marga, guna membekali Tim Auditor Internal di seluruh UPT dengan pemahaman dan keterampilan teknis dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan audit internal SMAP secara profesional.

Login untuk mendaftar

Balai

Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Bina Marga

Tujuan Diklat

Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan bimbingan teknis kepada Tim Auditor Internal Penerapan SMAP di Unit Kerja/UPT Penerapan SMAP, agar memiliki pemahaman dan kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan audit internal SMAP sesuai SNI ISO 19011:2018 dan Prosedur Audit Internal pada Pedoman Penerapan SMAP Direktorat Jenderal Bina Marga.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
a. Memahami prinsip-prinsip audit berbasis SNI ISO 19011 dan korelasinya dengan SNI ISO 37001;
b. Memahami istilah-istilah penting dalam audit;
c. Memahami persyaratan kompetensi auditor;
d. Mampu membuat program, rencana, dan ceklis/pertanyaan audit;
e. Memahami teknik audit dan mampu mengimplementasikannya dalam kegiatan audit; dan
f. Mampu membuat laporan audit.

Persyaratan

Tidak ada persyaratan khusus bagi peserta.

Silabus

Klop Logo
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru

Email: datin_bpsdm@pu.go.id

Petunjuk Pemakaian

Klop Logo

Total Pengunjung

Hari ini: 0

Kemarin: 0

Minggu ini: 0

Bulan ini: 0

Total: 0

Situs Terkait

© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved