"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Beludru Bang Rico Vol 11: Kontrak Berubah, Prosedur Tetap Terarah
Telah ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 19/SE/DC/2026 tentang Mekanisme Perubahan Kontrak Jasa Konstruksi di Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai pedoman prosedur pelaksanaan perubahan kontrak jasa konstruksi yang dibiayai dari sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar dilaksanakan secara tertib, profesional, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Login untuk mendaftarBalai
Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Cipta Karya
Tujuan Diklat
1. Meningkatkan pemahaman pegawai dan para pihak terkait mengenai ketentuan dan mekanisme perubahan kontrak jasa konstruksi berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 19/SE/DC/2026;
2. Menyamakan persepsi mengenai tahapan, persyaratan, serta peran dan kewenangan para pihak dalam proses perubahan kontrak jasa konstruksi;
3. Memperkuat kepatuhan dan akuntabilitas pegawai dalam perubahan kontrak.
Persyaratan
Tidak ada persyaratan khusus bagi peserta.
Silabus

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum
Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved